September 26, 2026

Tangis Korban Kavling Syariah di Lombok Barat: Rumah Impian Rata dengan Tanah, Korban Siap Seret HMK ke Jalur Hukum

IMG-20260621-WA0036

Lombok Barat – Harapan seorang warga berinisial LN untuk memiliki hunian yang berkah dan tenang seketika berubah menjadi mimpi buruk yang memilukan. Alih-alih mendapatkan ketenangan dari skema properti berlabel syariah, LN kini harus menelan pil pahit. Rumah yang ia bangun dengan tetesan keringat dan tabungan bertahun-tahun, terpaksa harus diruntuhkan menjadi puing-puing akibat dugaan penipuan.

Tragedi ini bermula pada tahun 2020 ketika LN mempercayakan investasinya kepada PT Hijrah Madani Kavlingindo (HMK), dengan terduga pelaku selaku penjual berinisial AN. Tergiur janji manis kavling tanpa riba di kawasan Gegelang, Lingsar, Lombok Barat, LN secara konsisten mencicil tanah kavling nomor 3B tersebut hingga menyentuh angka Rp76.500.000 dari total harga Rp80.000.000.

Yakin bahwa transaksi tersebut aman, LN kemudian menggelontorkan modal sebesar Rp170.000.000 untuk mendirikan bangunan rumah. Namun, setelah rumah selesai berdiri, LN dikejutkan oleh kedatangan seorang suruhan dari pemilik lahan yang melayangkan somasi keras. Dokumen hukum tersebut membuktikan bahwa lahan yang ia beli dari HMK ternyata merupakan milik orang lain. Berada di bawah tekanan somasi dan demi menghindari konflik hukum yang lebih berlarut dengan pemilik aset yang sah, LN dengan hati hancur terpaksa merobohkan sendiri bangunan rumahnya hingga rata dengan tanah.

Hancurnya dinding-dinding rumah tersebut berbanding lurus dengan kerugian finansial masif yang harus ditanggung oleh korban. Secara materi, LN mengalami kerugian total yang sangat besar dengan rincian:

* Uang Angsuran Tanah (Disetorkan ke HMK): Rp76.500.000
* Biaya Pembangunan Rumah (Kini Jadi Puing): Rp170.000.000
* Total Kerugian Nyata: Rp246.500.000 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Di balik angka hampir seperempat miliar rupiah tersebut, ada tahun-tahun kerja keras dan pengorbanan yang kini lenyap tanpa bekas dalam sekejap.

Saat ditemui, LN tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa dan kesedihannya yang mendalam atas musibah yang menimpanya.

> “Saya membeli tanah ini tahun 2020 dengan niat baik, ingin punya hunian yang tenang lewat jalur yang katanya syariah dan tanpa riba. Saya percaya penuh pada HMK dan saudari AN. Makanya, setiap bulan saya bela-belain mencicil sampai uang yang masuk sudah Rp76,5 juta,” ujar LN dengan suara bergetar Minggu (21/06/26).

> “Setelah itu, saya kumpulkan lagi modal Rp170 juta sedikit demi sedikit untuk bangun rumah tempat kami berteduh. Tapi apa balasannya? Begitu rumah selesai, tiba-tiba datang pengacara pemilik asli tanah bawa somasi. Mengetahui fakta bahwa tanah yang dijual HMK ke saya ternyata milik orang lain, hancur sekali hati saya. Dengan berat hati dan air mata, saya terpaksa merobohkan sendiri rumah itu sampai rata dengan tanah demi mematuhi hukum dan menghormati pemilik aset yang sah.”

> LN melanjutkan, “Total kerugian saya mencapai Rp246,5 juta. Itu bukan uang instan, itu hasil keringat dan tabungan bertahun-tahun yang lenyap begitu saja. Dan yang membuat saya makin sakit hati, saat kami meminta pertanggungjawaban, pihak HMK justru bungkam, menghilang, dan tidak ada iktikad baik”

Sikap tidak bertanggung jawab ditunjukkan oleh manajemen HMK. Hingga rilis ini dikeluarkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons alias bungkam.

LN membeberkan bahwa dirinya bukanlah satu-satunya korban yang menangis di atas tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ada banyak korban lain yang senasib dan terjebak dalam lingkaran dugaan penipuan berkedok properti syariah ini di lokasi yang sama.

Tak ingin membiarkan ketidakadilan ini berlarut, LN menegaskan akan mengambil langkah hukum yang sangat serius.

> “Saya tahu banyak korban lain di luar sana. Mereka memakai kedok agama untuk menipu masyarakat kecil. Oleh karena itu, saya menyatakan akan mengambil langkah hukum yang sangat serius. Kasus ini akan saya bawa ke ranah pidana. Saya tidak akan tinggal diam sampai terduga pelaku AN dan manajemen HMK mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Saya memohon kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini seadil-adilnya,” tegas LN. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *