September 26, 2026

Tanggapan dan Klarifikasi Hukum terhadap Pernyataan Poltak Silitonga, S.H., M.H. Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Matiti

IMG-20260726-WA0014

Humbang Hasundutan – Minggu 26 Juli 2026. Putrabhayangkara.id

Praktisi hukum sekaligus Advokat Aleng Simanjuntak, S.H. menyampaikan tanggapan dan klarifikasi hukum atas pernyataan Poltak Silitonga, S.H., M.H. mengenai dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pernyataan tertanggal 26 Juli 2026 itu disampaikan sebagai upaya memberikan penjelasan dari perspektif hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan tetap berpedoman pada prinsip negara hukum.

Dalam keterangannya, Aleng menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pembakaran lahan, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum, namun seluruh proses harus didasarkan pada penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seseorang atau sekelompok orang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, opini, maupun penilaian sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aleng menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, penentuan pelaku suatu tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian yang sah.

Terkait objek lahan yang dipersoalkan, Aleng menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan dan status hukum tanah antara pihak Ahli Waris Oppu Patar Munte dengan pihak Raja Adat Bius Matiti keturunan Raja Napasang Simanullang.

Menurutnya, sengketa mengenai hak atas tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui musyawarah, mediasi, penyelesaian berdasarkan hukum adat maupun melalui lembaga peradilan yang berwenang. Karena itu, sengketa kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sepihak mengenai adanya tindak pidana.

Dalam penjelasannya, Aleng juga menyinggung prinsip hukum yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang menurutnya memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa hak keperdataan terlebih dahulu apabila memiliki keterkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti pembakaran, penganiayaan, pengancaman, maupun perusakan yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum, maka siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa membedakan status ataupun kedudukannya.

Aleng menyatakan menghormati kewenangan Polres Humbang Hasundutan dalam menangani setiap laporan masyarakat dan mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyampaikan tuduhan yang belum terbukti, serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Kabupaten Humbang Hasundutan.

> “Keadilan tidak ditegakkan melalui opini, tekanan publik ataupun penghakiman sepihak, melainkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka terkait dugaan pembakaran lahan tersebut. Putrabhayangkara.id tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *