Tambang Pasir Selopuro Disorot Keras: Rekomtek BBWS Disebut Belum Ada, Dasar RKAB Dipertanyakan, Operasi Diduga Ilegal
Tim investigasi Media Putra Bhayangkara pada Rabu, 18 Februari 2026, menyoroti aktivitas tambang pasir di Kali Leso, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sorotan ini muncul setelah narasumber media menyampaikan dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan dan teknis, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dan dasar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sumber, aktivitas penambangan disebut tetap berjalan meski legalitasnya dipertanyakan, sehingga memunculkan perhatian publik serta dorongan agar pihak terkait memberikan klarifikasi.
Penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan belum adanya Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang seharusnya menjelaskan batas kedalaman galian, titik koordinat, serta batas area penambangan di alur sungai. Padahal, Rekomtek tersebut lazim menjadi dasar teknis dalam penyusunan RKAB dan pengendalian dampak lingkungan.
“Jika Rekomtek yang mengatur kedalaman dan batas wilayah belum ada, lalu dasar RKAB-nya apa?” ujar sumber MPB.
Menurut keterangan sumber MPB, ketiadaan dokumen teknis tersebut dinilai krusial dan membuat aktivitas tambang di lokasi itu diduga masuk kategori ilegal. Namun redaksi menegaskan bahwa penilaian tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Pelaksana tambang disebut-sebut bernama Faisal Lubis yang ditunjuk oleh badan hukum CV Wahyu Lestari Jaya untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Berdasarkan catatan redaksi, yang bersangkutan sebelumnya berjanji menemui tim untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun hingga waktu yang disepakati, pertemuan tidak terlaksana dan tidak ada keterangan lanjutan yang diberikan.
Karena belum diperolehnya klarifikasi langsung dari pihak pelaksana, redaksi kembali menaikkan pemberitaan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial pers.
Narasumber juga mempertanyakan aspek pengawasan di lapangan.
“Aparat penegak hukum mestinya mengetahui aktivitas ini dan mengambil sikap sesuai aturan,” kata sumber.
Meski demikian, seluruh pernyataan terkait dugaan pelanggaran dan pengawasan tersebut masih merupakan keterangan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pengelola tambang, instansi ESDM, pihak BBWS, maupun aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan resmi dan pemberitaan yang berimbang. (Red. MPB)
