September 26, 2026

Tak Hormati UU Pers dan KIP, Plt. Kaban BKPSDM Humbahas Dinilai Halangi Akses Informasi Publik

 

Humbang Hasundutan, Sabtu 12 April 2025

Insan pers di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali dibuat kecewa. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eliapzan Sihotang, diduga kuat menunjukkan sikap tertutup dan menghindar dari upaya konfirmasi sejumlah awak media terkait isu yang sedang bergulir. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketika hendak dimintai konfirmasi mengenai pemanggilan tiga oknum guru UPT SDN 158 Purba Baringin, serta isu SK pemulangan dan pengembalian P3K ke tempat asal, Eliapzan dilaporkan beberapa kali enggan memberikan keterangan. Bahkan, awak media yang sudah menunggu berjam-jam di kantornya, tidak mendapat kepastian. Aksi menghindar serta tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp dari wartawan makin memperkuat kesan bahwa sang pejabat “alergi” terhadap media.

Sikap seperti ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Media adalah mitra strategis pemerintah, bukan musuh. Dalam menjalankan fungsinya, jurnalis dilindungi oleh regulasi yang jelas, sebagaimana disebutkan dalam:

Pasal 4 ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999:

> “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Sementara dalam Pasal 9 UU KIP No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa:

> “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”

Melanggar hal ini sama artinya dengan menghambat hak masyarakat atas informasi.

Tanggapan Praktisi Hukum

Otto Manalu, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, menilai bahwa seorang kepala dinas yang enggan membuka ruang dialog dan informasi kepada media, berpotensi melanggar undang-undang.

> “Kecuali pejabat tersebut memang sedang menutupi sesuatu, maka wajar muncul persepsi negatif. Sikap tertutup bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi,” tegas Otto.

Ia menambahkan, Bupati dan Sekda perlu mengambil sikap untuk mengevaluasi pejabat yang menghambat tugas jurnalis.

Dukungan LSM Kamtibmas Humbahas

Mian Silaban, Sekretaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbahas, menilai bahwa kehadiran media justru memperkuat kualitas pemerintahan.

> “Kalau Plt. Kepala Dinas saja sudah bertingkah arogan dan tertutup sejak awal, bagaimana masyarakat bisa percaya pada transparansi di BKPSDM? Ini berbahaya,” ujar Mian.

Ia juga menyindir perbandingan dengan kepala dinas sebelumnya yang dikenal terbuka dan bersahabat dengan jurnalis.

> “Jangan sampai hanya karena satu orang, rusak kepercayaan terhadap seluruh pemerintahan yang sedang dipimpin Bupati Oloan,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi langsung wartawan di lapangan. Dalam penyusunannya, Redaksi Media Putra Bhayangkara berpegang pada prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran, keberimbangan, dan kepentingan publik. Apabila pihak terkait ingin menyampaikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi siap menerbitkannya secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab dan etika pers.

Diterbitkan Oleh: Media Putra Bhayangkara 12 April 2025.
Frish. H. Silaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *