September 25, 2026

Surat Keberatan Anding Duwi Cahyadi Guncang Mutasi Sekda Lombok Utara

Putrabhayangkara NTB – Keputusan Bupati Lombok Utara yang mencopot Anding Dwi Cahyadi, S.STP., MM., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan menempatkan ke kursi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan mendapat sorotan tajam.

“Mutasi yang dilakukan pada 10 September 2025 patut dipertanyakan legalitasnya. Proses itu terlihat cacat prosedur dan menyalahi prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara,” tegas seorang pengamat kebijakan publik, Rabu, 24 September 2025.

Pergantian pejabat tinggi pratama di Lombok Utara, termasuk pemberhentian Sekda, dinilai tidak sesuai mekanisme. Sejumlah ahli tata kelola pemerintahan menilai langkah tersebut berpotensi menabrak regulasi kepegawaian.

Sumber yang memahami persoalan ini menuturkan, posisi Sekda merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya (PPT Madya) di daerah, sehingga setiap perubahan harus melewati tahapan evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Komisi ASN (KASN). “Tanpa rekomendasi KASN, keputusan Bupati otomatis tidak sah,” ujar sumber tersebut.

Mutasi mendadak dari jabatan Sekda ke Staf Ahli juga dipandang sebagai praktik tidak sehat dalam manajemen ASN. “Perubahan semacam ini cenderung digunakan untuk memarkir pejabat tanpa alasan objektif,” jelas seorang akademisi Universitas Mataram.

Anding Dwi Cahyadi resmi melayangkan keberatan administratif atas keputusan tersebut. Keberatan didasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 229/1190/BKPSDM/2025. “Mutasi ini melanggar sistem merit dan menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Anding. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *