SPRI Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus: Akhiri Polemik Kerjasama Media dengan Copot Steven Liow
Manado, Senin 23 Juni 2025
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang mengganti Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulut, Evans Steven Liow.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi atas berlarut-larutnya keluhan insan pers dan media terkait mekanisme kerjasama publikasi antara pemerintah dan media yang diterapkan DKIPS sejak awal 2025.
“Langkah Pak Gubernur merupakan bentuk respons cepat terhadap situasi yang sempat membuat hubungan antara Pemprov dan media menjadi tidak harmonis,” ujar Sekretaris DPD SPRI Sulut Zulkifli Liputo didampingi Ketua DPC SPRI Tomohon, Jerry Uno, Senin (23/6).
Syarat Kerjasama Dinilai Tak Berdasar
Keduanya menyoroti sejumlah syarat baru dalam proses kerjasama media yang diberlakukan DKIPS di bawah kepemimpinan Steven Liow, termasuk keharusan media terverifikasi Dewan Pers. Syarat itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sepihak.
“SPRI telah menyurati Perwakilan BPK RI di Sulut, menanyakan dasar dari aturan tersebut, serta menembuskan surat itu ke pusat dan juga ke Pak Gubernur,” ujar Zulkifli.
Bahkan, lanjut keduanya, saat keberatan disampaikan oleh banyak media, Kadis DKIPS justru menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk legalisasi terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
“Upaya itu kami nilai seperti menjebak Pak Gubernur agar ikut melegitimasi kebijakan yang bermasalah. Syukurlah, beliau cepat dan sigap mengambil tindakan,” tandas mereka.
Plt DKIPS Diharapkan Bangun Hubungan Pers yang Setara
Usai pemberhentian Steven Liow, Gubernur menunjuk Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) DKIPS. SPRI menyebut penunjukan ini sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan media lokal terhadap Pemprov Sulut.
“Ke depan, kami berharap kerjasama media dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa diskriminasi dan syarat yang tidak berdasar, seperti keharusan sertifikasi kompetensi wartawan,” tegas Zulkifli dan Jerry.
Tak Komentari Isu Hukum
Menanggapi adanya isu dugaan penyimpangan dana di lingkungan DKIPS yang kabarnya tengah ditangani aparat penegak hukum, SPRI memilih untuk tidak berspekulasi.
“Kalau memang ada penyelidikan oleh pihak berwenang, biarlah itu menjadi urusan hukum. Kami tidak akan berandai-andai. Yang jelas, dengan diberhentikannya Pak Steven, beliau bisa lebih fokus pada urusan itu,” pungkas dua tokoh pers ini, yang juga merupakan Koordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia untuk wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur.
Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara (MPB)
