September 26, 2026

SPBU Sipahutar Diduga Langgar Aturan, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat Kepolisian

Tapanuli Utara – Rabu 02 April 2025

Masyarakat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, terus mengeluhkan seringnya bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat mengalami kekosongan. Jenis BBM yang paling sering habis tanpa alasan yang jelas adalah solar dan pertalite, menimbulkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan Media Putra Bhayangkara, SPBU yang berlokasi di Jalan Pangaribuan-Siborongborong diduga sering melayani pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar, melebihi batas yang diperbolehkan. Bahkan, kendaraan pick-up yang mengangkut jerigen kerap terlihat di belakang kantor SPBU pada sore hari, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut akan sanksi hukum.

Praktik ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara SPBU dengan pihak tertentu yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti, hal ini jelas merugikan masyarakat serta melanggar regulasi pemerintah.

Keadaan ini sudah berlangsung lebih kurang dua tahun dan telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media. Namun, pemilik SPBU di Kecamatan Sipahutar tetap tidak bergeming dan terus menjalankan praktik yang diduga melanggar aturan.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Bagian Ekonomi, segera mengambil tindakan. Selain itu, Polres Tapanuli Utara diminta mengusut dugaan penyimpangan ini serta memastikan SPBU tersebut mematuhi regulasi yang berlaku. Pertamina juga didesak untuk mengevaluasi izin operasional SPBU guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Dasar Hukum Pelanggaran SPBU Nakal

Untuk memastikan tindakan tegas, berikut beberapa regulasi yang mengatur pelanggaran SPBU:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Pasal 19 Ayat (4): Penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin instansi berwenang.

Pasal 21 Ayat (1): SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018

Pasal 14 Ayat (1): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian pasokan, atau pencabutan izin usaha.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara. Jika dugaan ini benar, SPBU Sipahutar harus segera dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara 02 April 2025.
Oleh: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *