Spanduk Penolakan Munas PPDMS 2026 Diduga Dirusak, Pengurus Bona Pasogit Laporkan ke Polres Humbahas
HUMBAHAS – Rabu 17 Juni 2026.
Putrabhayangkara.id
Polemik pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolop-olopon Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Tahun 2026 semakin memanas. Setelah menyatakan penolakan karena merasa tidak dilibatkan dalam kepanitiaan dan persiapan sebagai tuan rumah, pengurus Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit Sekitarnya memasang sedikitnya 10 spanduk penolakan di sejumlah titik di Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dua spanduk berukuran sekitar 1,5 meter x 5 meter dipasang di pagar Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, sekitar tiga jam kemudian, kedua spanduk tersebut ditemukan dalam keadaan koyak dan diduga dirusak menggunakan benda tajam oleh pihak yang belum diketahui secara pasti.
Adapun titik pemasangan spanduk penolakan berada di:
1. Pagar Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban (2 spanduk);
2. Simpang menuju Hutasoit;
3. Simpang menuju Tao;
4. Jalan Raya Lintas Doloksanggul;
5. Jalan Gereja Silaban;
6. Dusun Sitapean;
7. Simpang KUD;
8. Beberapa titik lainnya di sekitar Desa Siponjot.
Dalam spanduk tersebut tertulis penolakan terhadap pelaksanaan Munas dan Pesta Parolop-olopon PPDMS 2026. Pengurus Bona Pasogit menilai mereka tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan, padahal berada di wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan acara.
Salah seorang pengurus Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit berinisial J. Silaban kepada awak media mengatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil rapat pengurus dan anggota.
“Pengurus pusat tidak melibatkan kami, sementara kami di Bona Pasogit merupakan tuan rumah. Selain itu, judul Munas dan tema yang diangkat menurut kami kurang tepat, khususnya tema ‘Bangkit Bersama Melangkah Maju’,” ujarnya.
Laporkan Dugaan Pengerusakan ke Polres Humbahas
Atas kejadian tersebut, Jonaer Silaban didampingi Ketua Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit Sekitarnya, Deka Seply Silaban, mengajukan surat pengaduan kepada Kapolres Humbang Hasundutan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan.
Dalam surat pengaduan disebutkan, spanduk dipasang pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB oleh Jonaer Silaban bersama Deka Seply Silaban dan tujuh orang lainnya.
Sekitar pukul 14.57 WIB, Jonaer Silaban mengetahui kedua spanduk tersebut telah rusak. Foto kondisi spanduk kemudian dikirim ke grup WhatsApp “Pencari Keadilan”. Selanjutnya, Deka Seply Silaban mengaku melihat sebuah video di grup WhatsApp “Forum Komunikasi Silaban Se-Indonesia” yang dikirim oleh akun bernama “SOALA GOGO” yang memperlihatkan peristiwa pengerusakan tersebut.
Dalam surat pengaduan, pelapor menyebut telah melihat sosok yang diduga melakukan pengerusakan. Namun, identitas yang disebut dalam laporan tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan yang sedang ditangani aparat kepolisian dan belum dapat disimpulkan sebagai pelaku sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Akibat peristiwa tersebut, dua spanduk yang masing-masing bernilai sekitar Rp375 ribu mengalami kerusakan. Ditambah biaya pemasangan dan ongkos pengiriman sekitar Rp500 ribu, total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp1.250.000.
Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban Bona Pasogit Sekitarnya sendiri dibentuk dan diresmikan pada Juni 2024 dengan jumlah anggota sekitar 500 orang. Organisasi yang berkedudukan di Dusun III Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut diketuai oleh Deka Seply Silaban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari panitia Munas PPDMS 2026 maupun pihak yang disebut dalam surat pengaduan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
Frish. H. Silaban
