Soal Revitalisasi Sekolah, Disdikbud Jombang Ingatkan Kepala Sekolah Taati Juknis dan Batas Kewenangan
JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan pengarahan intensif kepada para kepala sekolah penerima program revitalisasi fasilitas pendidikan bersumber dari pemerintah pusat, Selasa (29/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Pengarahan yang melibatkan kepala sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP negeri dan swasta tersebut mempertegas kedudukan dinas serta batas kewenangan satuan pendidikan. Hal ini menyusul pembahasan mekanisme program bersama Komisi C DPRD Jombang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (24/9/2026) lalu.
Kepala Disdikbud Jombang, Woor Windari, menegaskan bahwa posisi dinas dalam program bantuan pusat ini adalah sebagai fasilitator.
Adapun kewenangan penentuan pelaksana, perencana, maupun pengawas pekerjaan berada penuh di tingkat satuan pendidikan sesuai dokumen petunjuk teknis (Juknis).
“Saya tidak pernah mengutus ataupun menugaskan untuk memaksa sekolah menggunakan perencana atau pengawas tertentu. Saya tidak melakukan itu karena saya tahu batas kewenangan,” ujar Woor.
Dalam pertemuan tersebut, Woor mengingatkan para kepala sekolah agar bertindak cermat dan memverifikasi kompetensi pihak ketiga yang dipercaya membantu pekerjaan renovasi.
Sebab, pertanggungjawaban fisik maupun administrasi berada pada masing-masing kepala sekolah selaku penerima bantuan.
“Harus betul-betul memastikan bahwa orang yang dipercaya itu kompeten. Karena kalau ada apa-apa, tanggung jawab ada di kepala sekolah,” jelasnya.
Ia meminta seluruh sekolah berpegang teguh pada Surat Keputusan (SK), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta kriteria pekerjaan baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun mekanisme lainnya.
Guna menjaga kelancaran program di lapangan, Disdikbud Jombang mengimbau kepala sekolah untuk aktif berkoordinasi dan tidak ragu mengonfirmasi apabila terdapat pihak luar yang membawa nama dinas.
“Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, sampaikan ke saya. Jika ada hal-hal terkait pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, harus berani menolak dan berani berkata tidak,” tegas Woor.
Saat ini, program revitalisasi sekolah di Kabupaten Jombang berlangsung secara bertahap. Sebagian satuan pendidikan telah memulai pengerjaan fisik, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penandatanganan PKS.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyimpangan, Disdikbud Jombang berencana memfasilitasi pembekalan teknis dan hukum dengan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Jombang serta instansi berwenang lainnya.
Melalui pembekalan tersebut, para kepala sekolah dan tim pelaksana diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola administrasi, teknis pengerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Yang penting, laksanakan amanah ini dengan baik, bertanggung jawab, dan sesuai aturan. Kita ingin seluruh program berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Woor. (Beni)
