September 25, 2026

Skandal Rekrutmen Honorer di SMPN 008 Pollung: Dugaan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Wewenang

Humbang Hasundutan, Senin, 17 Maret 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan penerimaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, kebijakan tersebut diduga dilanggar oleh pihak SMP Negeri 008 Pollung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan data dari aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen, ditemukan adanya pengangkatan tenaga honorer yang tidak pernah bertugas di sekolah tersebut, tetapi tetap dimasukkan ke dalam sistem sebagai tenaga kependidikan.

Dugaan Manipulasi Data di SMPN 008 Pollung:

Dalam data Dapodik Ditjen Pauddikdasmen, terdapat surat tugas Nomor: 921.3/351/SMPN1P/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 atas nama P. Erwin Gabriel Lumbanbatu. Tenaga honorer ini diangkat sebagai pegawai administrasi berdasarkan SK Kepala Sekolah, namun faktanya ia tidak pernah masuk bekerja sejak tahun ajaran 2024/2025 dimulai.

Ironisnya, ada guru yang telah lama mengajar dan aktif di sekolah tersebut, tetapi justru tidak dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan tenaga pendidikan di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah Mengakui Adanya Hubungan Kekeluargaan:

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 008 Pollung, Hokkop Tua Situmeang, mengakui bahwa tenaga honorer tersebut memiliki hubungan keluarga dengannya. Ia mengklaim bahwa P. Erwin Gabriel Lumbanbatu pernah mengajar di sebuah sekolah swasta di Medan sambil kuliah, meskipun tidak dapat menunjukkan bukti SK tugas.

“Semua ini atas permintaan orang tuanya, inisial AL, kepada saya. Bagaimanalah perasaan saya melihatnya, Lae. Maka saya tempatkan dia di bagian administrasi meskipun dia rela tidak digaji, asal bekerja,” ujar Hokkop Tua Situmeang.

Namun, dalam pernyataan lain melalui pesan WhatsApp, Hokkop tampak pasrah dengan situasi ini. “Sekalian lului gantiku di sikkola on,” tulisnya dalam bahasa Batak, yang berarti “Sekalian cari penggantiku di sekolah ini.”

Dinas Pendidikan Humbahas dan LSM Kamtibmas Angkat Bicara:

Jon Purba, petugas Dapodik di Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan berdasarkan SK Kepala Sekolah. “Selama ada SK yang sah, pembaruan data dapat dilakukan. Kuncinya ada pada kepala sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, setelah menerima pengaduan terkait kasus ini, memastikan bahwa nama tenaga honorer tersebut telah dihapus dari data Dapodik Dinas Pendidikan.

Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas, M. Silaban, menilai bahwa tindakan kepala sekolah sangat tidak terpuji. Ia menegaskan bahwa memasukkan tenaga honorer yang tidak pernah bekerja ke dalam sistem Dapodik merupakan bentuk penipuan data negara.

“Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara,” tegasnya.

Dampak dan Tuntutan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

Praktik ini menimbulkan dampak serius, antara lain:

1. Penyalahgunaan wewenang

2. Korupsi terkait penggunaan dana BOS

3. Pemalsuan dokumen dalam sistem Dapodik

4. Pelanggaran kode etik profesi guru

Masyarakat kini mempertanyakan pengawasan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Selain itu, kredibilitas dunia pendidikan di Humbang Hasundutan pun dipertaruhkan.

LSM Kamtibmas meminta Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, dan Wakil Bupati Rebekka Marbun untuk meninjau kembali seleksi calon kepala sekolah agar jabatan tersebut diisi oleh figur yang berintegritas dan tidak memanfaatkan posisi demi kepentingan pribadi.

Mereka juga mendesak Inspektorat Humbang Hasundutan untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. “Kami melihat pagar depan sekolah saja sudah tumbang, seakan-akan tidak bisa diperbaiki. Ke mana dana perawatan sekolah?” kritik M. Silaban.

Dasar Hukum Larangan Pengangkatan Honorer:

Terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer, pemerintah telah menetapkan aturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.

4. Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Dengan adanya regulasi ini, setiap pelanggaran terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer dapat berkonsekuensi hukum.

Kesimpulan:

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan di Humbang Hasundutan. Diharapkan pemerintah daerah bertindak tegas dalam memastikan setiap sekolah menjalankan kebijakan pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak, praktik serupa dapat terus berulang dan merugikan kualitas pendidikan di daerah ini.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *