September 26, 2026

Sie Propam Gelar Sidang Disiplin 11 Personil Polres Tolikara

Karubaga — Bertempat di Aula Polres Tolikara, Sie Propam menggelar Sidang disiplin 11 Personel Polres Tolikara yang di Pimpin Oleh Waka Polres Tolikara Kompol Dallon Togatorop selaku pimpinan sidang. Senin, (24/03/2025).

Adapun perangkat sidang diantaranya Pimpinan Sidang Kompol Dallon Togatorop, Pendamping Pimpinan Sidang (1) AKP Budiharjo Kadir, Pendamping Pimpinan Sidang (2) AKP Edward N. Gultom, S.H, Pendamping Terduga Pelanggar (1) Ipda Jedikia Yersetouw, Pendamping Pimpinan Sidang (2) Ipda Chiliper Ferdinand M. Wally, S.H, Penuntut Sidang Ipda Yohanis Pattipeilohi, Notulen Briptu Antonius Fiktor Korey, Sekretaris Bripka Yance Sapan.

Kasi Propam Ipda Yohanis Pattipeilohi selaku Penuntut Sidang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pada hari ini, kami dari Sie Propam Polres Tolikara telah melaksanakan atau menggelar sidang disiplin terhadap 11 personel yang melakukan pelanggaran kedinasan yaitu mangkir dalam tugas (Disersi).

Ke – 11 personel tersebut telah diberikan hukuman oleh pimpinan sidang sesuai dengan kesalahannya dan putusan tersebut dapat kami jelaskan diantaranya :

1. Aipda OBP jabatan PS. Kasat Tahti (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan mengikuti pendidikan Paling lama 1 (satu) priode.
c) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
d) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) Tahun atau 2 (dua) Periode.
e) Mutasi bersifat Demosi.
f) Pembebasan dari Jabatan.
g) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

2. Aipda SM jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Penundaan mengikuti pendidikan Paling lama 1 (satu) priode.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) Tahun atau 2 (dua) Periode.
d) Mutasi bersifat Demosi.
e) Pembebasan dari jabatan.
f) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

3. Brigadir CBH Jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
b) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

4. Brigadir JGW jabatan Ba Sium (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

5. Briptu JCPP jabatan Ba Sie Propam (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

6. Briptu IAF jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) periode.
d) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

7. Briptu GWB Jabatan Ba Bag SDM (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) Tahun atau 2 (dua) Periode.
d) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

8. Briptu ARA Jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) periode.
d) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

9. Briptu RS jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
c) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

10. Bripda IA jabatan Ba Sat Tahti (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) periode.
d) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

11. Bripda ORR jabatan Ba Sat Samapta (Mangkir) :
a) Teguran Tertulis.
b) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
c) Penundaan Kenaikan Pangkat paling lama 1 (satu) periode.
d) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Dari ke – 11 Anggota yang melaksanakan sidang terdapat 4 personel yang tidak menghadiri kegiatan sidang diantaranya
Aipda OBP jabatan PS. Kasat Tahti, Briptu IAF jabatan Ba Sat Samapta, Briptu GWB Jabatan Ba Bag SDM dan Bripda ORR jabatan Ba Sat Samapta dan selama kegiatan sidang semuanya berjalan dengan aman dan kondusif. Tutup Kasi Propam

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *