September 26, 2026

Sertifikat Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Sengketa Lahan di Margo Mulyo Memanas

 

Mesuji – Aroma konflik pertanahan kembali menyeruak di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Perselisihan bermula dari dugaan penggunaan sertifikat tanah milik almarhum Kromo Tiono sebagai jaminan utang — tanpa seizin ahli waris.

Perkara ini mencuat setelah terungkap bahwa pada 22 Agustus 2021, seorang warga bernama Isnadi meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Muamar. Sebagai jaminan, Isnadi menyerahkan sertifikat hak pakai tanah. Ironisnya, sertifikat tersebut bukan atas namanya, melainkan atas nama Kromo Tiono, yang diketahui telah wafat pada tahun 2024.

Sertifikat Kini Dipegang Orang Ketiga

Yang membuat persoalan makin pelik, sertifikat itu kini berada di tangan Amin, warga lain yang mengaku menerimanya dari Muamar pada 2022. Sementara utang pokok tak kunjung dilunasi, hak kepemilikan atas tanah tersebut kini terjebak dalam pusaran sengketa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa seseorang bisa menjaminkan aset milik orang lain — apalagi yang telah meninggal dunia — tanpa persetujuan dari ahli waris?

Kepala Desa Tegaskan: Keluarga Tak Pernah Beri Kuasa

Kepala Desa Margo Mulyo, Yadi, menegaskan bahwa pihak keluarga almarhum Kromo Tiono tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada siapa pun untuk menjaminkan atau menyerahkan sertifikat tersebut.

“Kami sudah konfirmasi langsung kepada keluarga, dan mereka dengan tegas menyatakan tidak pernah menjual atau memberikan sertifikat itu ke pihak mana pun,” ujar Yadi. Kamis [24/07/25]. Ia juga menambahkan bahwa waktu jamannya Almarhum kades Pak ihsan pernah ada yang datang mempersoalkan hal yang sama, dan sudah buat surat kehilangan sertifikat hak pakai.

Amin Mengaku Punya Surat Pernyataan, Tapi Lemah Secara Hukum

Amin, yang saat ini memegang sertifikat tersebut, berdalih memiliki surat pernyataan dari Isnadi. Namun menurut pengamat hukum, dokumen tersebut tidak sah jika tidak didukung oleh kuasa resmi dari ahli waris.

“Pernyataan sepihak tak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat,” ujar seorang praktisi hukum pertanahan di Mesuji. “Dalam hukum agraria, tanah milik orang yang telah meninggal hanya dapat dipindahtangankan atau dijaminkan oleh ahli warisnya secara sah dan tertulis.”

Mediasi Didorong untuk Hindari Konflik Sosial

Melihat kerumitan persoalan ini, sejumlah tokoh mendesak pemerintah desa segera memediasi semua pihak — mulai dari ahli waris almarhum Kromo Tiono, Isnadi, Muamar, hingga Amin.

“Kalau dibiarkan, masalah ini bisa meluas menjadi konflik horizontal,” ujar salah satu tokoh adat. “Ini bukan sekadar soal utang piutang, tapi juga menyangkut hak waris dan kepercayaan antarwarga.”

Pemerintah desa diharapkan segera mengambil peran aktif untuk mencegah keretakan sosial di tengah masyarakat dan memastikan semua pihak memperoleh keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku. [Tim 007 Lampung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *