Sengketa Lahan 5.000 Ha Memanas, PT SWK Layangkan Somasi Kedua ke PT Jatropha Solutions
Bengkulu Selatan,putrabhayangkara.id-, Sengketa lahan seluas 5.000 hektare antara PT Sumber Windu Kencana (SWK) dan PT Jatropha Solutions kembali memasuki babak baru. Pada Jumat, 21 November 2025, Kuasa Hukum PT SWK, Rio Febra Anugrah, menyampaikan somasi kedua setelah somasi pertama tertanggal 5 November 2025 tidak mendapatkan tanggapan dari PT Jatropha Solutions. Somasi kedua ini menegaskan kembali seluruh poin keberatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak PT SWK.
Dalam keterangan resminya, Rio menegaskan bahwa dasar kepemilikan lahan oleh PT SWK memiliki legitimasi kuat berdasarkan keputusan pemerintah provinsi sejak tahun 1989. Ia menyebut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 285 Tahun 1989, yang menetapkan pencadangan lahan seluas 5.000 hektare untuk perkebunan cokelat PT SWK di Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain itu, Rio juga merujuk pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 354/IL/II/BKPMD/1990, yang kembali menguatkan penetapan lahan di wilayah Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino, sebagai wilayah cadangan untuk PT SWK. Menurutnya, dua keputusan gubernur tersebut menunjukkan bahwa status penguasaan lahan oleh PT SWK telah sah secara administratif sejak lebih dari tiga dekade lalu.
Landasan hukum yang memperkuat posisi PT SWK tidak berhenti sampai di situ. Rio menjelaskan bahwa lahan seluas 5.000 hektare tersebut juga tercatat sebagai jaminan utama dalam Perjanjian Kredit Nomor JPM/1001/AINV/WKP/90 tanggal 21 November 1990 antara perusahaan dan pihak bank sebagai kreditor. Karena itu, kata Rio, seluruh pihak wajib menghormati hak kreditor dan hak PT SWK sebagai pemegang jaminan sah atas lahan tersebut.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, PT SWK kembali meminta PT Jatropha Solutions untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang dipersengketakan. Aktivitas yang dimaksud termasuk penggunaan jalan yang berada dalam area milik PT SWK serta pendirian pos satpam yang dinilai berdiri di atas tanah PT SWK. Rio menegaskan bahwa pihaknya berniat memasang portal di lokasi tersebut sehingga PT Jatropha Solutions diminta memindahkan pos keamanan ke dalam wilayah konsesinya sendiri.
Rio juga menegaskan bahwa jika somasi kedua ini kembali tidak direspons, maka secara hukum PT SWK akan menganggap PT Jatropha Solutions menyetujui seluruh poin yang disampaikan, termasuk penghentian aktivitas dan pemindahan fasilitas keamanan dari area perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam somasi sebelumnya serta poin-poin yang ditegaskan kembali dalam somasi kedua.
Sebagai langkah akhir, PT SWK memberikan waktu empat hari sejak tanggal diterimanya somasi untuk memperoleh jawaban resmi dari pihak PT Jatropha Solutions. Jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan oleh PT SWK. Rio menegaskanh bahwa pihaknya berharap perusahaan tersebut memberikan respons yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tulus, Tim-MPB
