Sempat Coba Kabur, Spesialis Curat Motor WNA Bertekuk Lutut di Tangan Tim Jatanras Polres Lobar
Putrabhayangkara NTB – Komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga keamanan wisatawan kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh IPDA Arsyan Kelvin Sukmana, S.Tr.K sukses meringkus DY (22), otak di balik komplotan pencurian motor yang menyasar wisatawan mancanegara (WNA) di wilayah Sekotong.
Keberhasilan ini diawali dari respon cepat Tim Jatanras setelah menerima laporan korban, Harvey Michael Roger (22), turis asal Skotlandia yang kehilangan motor Honda Vario 160 dan barang berharga senilai Rp142 juta saat berkemah di Desa Buwun Mas.
Hanya dalam waktu singkat, IPDA Arsyan Kelvin Sukmana bersama timnya melakukan pemetaan intensif dan pengembangan informasi dari pelaku lain berinisial S yang sudah lebih dulu diamankan. Dari hasil analisis lapangan yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama, DY, yang tengah bersembunyi di sebuah bengkel motor di Desa Kedaro.
Detik-detik penangkapan pada Senin (20/4/2026) siang berlangsung dramatis. Saat Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Arsyan mengepung lokasi persembunyian di Desa Kedaro, pelaku DY yang menyadari kedatangan petugas langsung berupaya melakukan langkah seribu. Pelaku sempat mencoba kabur melewati medan di sekitar bengkel untuk menghindari jeratan hukum.
Namun, upaya pelarian tersebut sia-sia. Berkat kesigapan dan taktik pengejaran yang matang di bawah komando IPDA Arsyan, personel Jatanras bergerak dengan sangat taktis. Dengan respon yang cepat dan terukur, tim berhasil mengejar, memojokkan, dan melumpuhkan pelaku hingga akhirnya DY tak berkutik saat diringkus.
> “Pelaku sempat mencoba kabur saat melihat anggota mendekat. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” tegas IPDA Arsyan Rabu (22/04/26).
Dari penangkapan ini, Tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC milik korban. Saat ini, DY telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketangguhan Tim Jatanras Polres Lombok Barat dalam merespons tindak kriminalitas. Kepemimpinan IPDA Arsyan Kelvin Sukmana dalam operasi ini memastikan bahwa wilayah hukum Lombok Barat tetap kondusif dan aman, terutama bagi para wisatawan yang berkunjung ke destinasi internasional seperti Sekotong.
Saat ini, Tim Jatanras masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu dua rekan pelaku lainnya (EC dan OG) yang identitasnya telah dikantongi sepenuhnya. (A)
