Sekda Samosir Lempar Bola Panas Dugaan Rekayasa SK Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar ke Kominfo
Samosir – Rabu 3 September 2025
Polemik dugaan rekayasa dalam pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai Kepala Puskesmas Harian Kabupaten Samosir kian menyeret perhatian publik. Setelah Media Putra Bhayangkara menurunkan tiga laporan investigatif pada 1 September 2025, kini konfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, justru berakhir dengan “lempar bola panas” ke Dinas Kominfo.
Sejak awal September, Media Putra Bhayangkara telah menggarap isu ini secara beruntun:
1. “Dugaan Rekayasa Pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar, SK Bupati Jadi Sorotan” (1 September 2025).
– Menyoroti klaim dr. Bilmar bahwa SK Bupati Nomor 233 Tahun 2024 lahir dari tuduhan tak berdasar soal aset Puskesmas Harian.
2. “Praktisi Hukum Nilai SK Bupati Cacat Prosedur Rugikan dr. Bilmar Delano Sidabutar” (1 September 2025).
– Pandangan praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H. yang menyebut SK tersebut berpotensi cacat prosedur dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
3. “Sah di Atas Kertas, Cacat di Lapangan? Membedah Putusan PTUN dan Kontroversi Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar” (1 September 2025).
– Mengupas proses hukum yang tengah berjalan di PTUN serta implikasi serius terhadap tata kelola birokrasi daerah.
Dengan rangkaian ini, publik menanti klarifikasi resmi dari jajaran Pemkab Samosir, khususnya pejabat yang terlibat dalam proses administrasi SK Bupati.
Konfirmasi kepada Sekda
Pada Senin, 1 September 2025, Media Putra Bhayangkara mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak. Ada tiga pertanyaan pokok yang diajukan:
1. Apakah benar SK Bupati Nomor 233 Tahun 2024 dikeluarkan dengan dasar tuduhan perintah pengambilan aset Puskesmas Harian?
2. Bagaimana penjelasan resmi Pemkab atas dugaan rekayasa yang disampaikan dr. Bilmar Delano Sidabutar?
3. Langkah apa yang akan ditempuh Pemkab menanggapi tudingan tersebut?
Namun, pada Rabu, 3 September 2025, jawaban yang diberikan Marudut Tua Sitinjak hanya singkat:
> “ijin Amang, utk jawaban yg sama, silakan berkoordinasi dgn Kominfo samosir. tks.”
Jawaban singkat ini menyisakan banyak tanda tanya.
Pertama, SK Bupati adalah produk hukum daerah yang dalam praktiknya melibatkan Sekretariat Daerah. Mengapa Sekda tidak menjelaskan dasar hukumnya, dan malah mengalihkan ke Kominfo?
Kedua, langkah mengarahkan ke Kominfo bisa dimaknai sebagai strategi birokrasi untuk “mengunci” komunikasi publik. Namun, sikap ini rawan ditafsirkan sebagai upaya menghindari substansi.
Ketiga, dalam konteks investigatif, sikap diam atau pengalihan tanggung jawab justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang tidak beres dalam proses pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Bola Panas di Tangan Kominfo
Meski Sekda menegaskan agar konfirmasi dilanjutkan ke Kominfo, hingga saat ini Media Putra Bhayangkara baru menyoroti sikap Sekda tanpa melanjutkan ke instansi tersebut. Dengan demikian, investigasi ini menunjukkan pola komunikasi Pemkab yang lebih memilih jalur formalistik ketimbang memberi jawaban terbuka dan substantif.
Media Putra Bhayangkara berkomitmen melanjutkan investigasi ini demi keterbukaan informasi publik. Polemik SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal akuntabilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.
Liputan Investigatif Media Putra Bhayangkara – Seri IV
Frish. H. Silaban
