September 26, 2026

Satu Unit Kendaraan Pickup Diduga bermuatan Minyak Mentah (Ilegal) Dari Daerah Mura

Merangin Jambi-Sebuah Kendaraan Pick up nopol B.9961.GAT,diduga Bermuatan BBM ilegal menuju rumah sdr.(HS) warga RT 37 RW 008, kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi.Lorong depan Sekretariat DPC LSM IPB Merangin lebih kurang 100 m dari Jalinsum Bangko,

Pada Selasa malam (2025/05/20).

Diduga BBM tersebut ditampung dirumah sdr (HS) yg kemungkinan utk dioplos dg Solar yg dilangsir dari SPBU . di kabupaten Merangin.

Diduga kegiatan tersebut dibelakangnya ada Oknum Aparat setempat.

Hasil konfirmasi awak media Detektif Mpb (2025/05/21) dg pemilik usaha sdr berinisial (HS) bhw ybs melakukan usaha tsb sdh berjalan 4 tahun,namun hingga kini tidak tersentuh oleh fihak Aparat penegak hukum setempat tentu nya hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa?.

Bahkan sdr (HS) mengatakan hasil oplosan minyak subsidi dg minyak mentah yang berasal dari daerah Musi Rawas menjadi Pertalite dan Solar .
Utk solar 1 galon isi 31 liter dijual ke pelanggan seharga 350 ribu rupiah, sedangkan 1 galon Pertalite isi 35 liter dijual 30 ribu rupiah.
Dan para pengecer minyak yg berada didepan SPBU Sungai misang Bangko rata rata mengambil dengan ybs “Demikian ujarnya “.
Jum,at (2025/05/23).

Dari hasil pantauan Jurnalis media Mpb. Detektif Merangin Jambi,kegiatan tersebut sdh berjalan lama namun tidak yersentuh oleh Aph Merangin.
Dikhawatirkan bila terjadi kebakaran akan membahayakan warga di sekitarnya karena tempat penampungan BBM tersebut berada di pemukiman warga.

Sebagai saran dari Media Detektif Putra Bhayangkara,dimohon kiranya APH Kabupaten Merangin untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang memiliki usha tersebut telah melanggar UU migas no.22 th 2001 pasal 18 ayat 1 dg sangsi Pidana 6 th dan denda 60 m.

Mpb Detektif.
Kab.Merangin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *