Satresnarkoba Polres Humbahas Amankan Pria Pembawa Sabu dan Ganja di Onan Ganjang
HUMBAHAS – Senin 27 Juli 2026. Putrabhayangkara.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DNH (38), warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, diamankan petugas di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada insan pers pada Senin (27/7/2026) oleh Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, S.H., M.H., didampingi Kepala PS Kasubsi Penmas Sihumas, Brigadir Polisi Jafaruddin Simanjuntak, S.H.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di bahu jalan yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.
> “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Iptu Muhammad Hafiz Ansari.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa tersangka datang dari Kecamatan Pakkat menuju lokasi untuk mengambil pesanan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip merah transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok, satu bungkus plastik klip merah transparan berisi diduga ganja kering dengan berat bruto 5,54 gram, satu bungkus plastik klip merah transparan berisi sembilan lembar kertas linting (paper), uang tunai sebesar Rp456.000, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Sementara ganja kering diakui diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Humbang Hasundutan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum maupun kerja sama dengan masyarakat.
> “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegas Iptu Muhammad Hafiz Ansari.
Di akhir keterangannya, Satresnarkoba Polres Humbahas juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Humbang Hasundutan yang bersih dari narkoba.
(Frish. H. Silaban)
