September 26, 2026

Satreskrim Polres Nabire Limpahkan Tersangka Curas ke Kejaksaan

IMG-20260720-WA0023

Nabire, Putrabhayangkara.id – Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Nabire dalam proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (20/7/2026).

Tersangka berinisial Y.N. alias N.N. diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, senjata tajam, pakaian, tas, kalung, serta dokumen kendaraan. Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Wadio, Kelurahan Wadio, Kabupaten Nabire, pada 30 Maret 2026. Penyidik Satreskrim Polres Nabire telah menuntaskan seluruh proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polres Nabire juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukumnya.

(MPB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *