September 26, 2026

Sat Resnarkoba Polres Tolikara Serahkan Tersangka Penjualan Miras Lokal Cap Tikus Ke Kejaksaan Negeri Wamena

Jayawijaya, Wamena, MPB — Sat Resnarkoba Polres Tolikara menyerahkan seorang tersangka kasus penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena, Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selasa (7/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara, Ipda Muhamad Suryanto, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial I (21) diduga melakukan tindak pidana penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

“Benar, hari ini kami telah menyerahkan satu orang tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wamena setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Ipda Suryanto.

Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan beberapa dokumen resmi, di antaranya:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA, tertanggal 21 Agustus 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya.

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/S-1/2a.03/VIII/2025/Resnarkoba, tertanggal 21 Agustus 2025.

3. Surat Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor: B-75/R.1.16/Eku.1/10/2025, tertanggal 6 Oktober 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

4. Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/2541/C/RES.4.3/2025/Resnarkoba, tertanggal 7 Oktober 2025.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain : 8 botol Pikeyro ukuran 600 ml berisi miras lokal jenis Cap Tikus, 1 galon biru berisi Cap Tikus, 1 teko hijau, 1 corong merah, Uang tunai Rp.200.000 hasil penjualan minuman keras.

Tersangka I (21) kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Sylvia M. Rumbiak, S.H.

“Selama proses perjalanan dari Tolikara hingga penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, semua berjalan aman dan lancar tanpa kendala,” tambah Ipda Suryanto.

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan miras dan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Selain melanggar hukum, mengkonsumsi minuman keras dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, dan dapat menimbulkan banyak masalah sosial ataupun tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras,” tegasnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kab. Tolikara Papua Pegunungan dapat terus berjalan tegas dan konsisten demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *