Sat Resnarkoba Polres Tolikara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
Wamena, Papua Pegunungan, MPB — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolikara melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (21/08/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka CK (25) warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Tersangka merupakan warga Desa Telekonok, Distrik Poganeri, dan berdomisili di Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Perkara tersebut berawal dari kejadian pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WIT di Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. Dalam perkara ini, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kegiatan tahap II dilaksanakan setelah penyidik Sat Resnarkoba Polres Tolikara menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan, antara lain administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, penerbitan dan pengiriman SPDP, penimbangan barang bukti di Pegadaian Wamena, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua, perpanjangan penahanan, hingga pelaksanaan tahap I.
Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.20 WIT, dua personel Sat Resnarkoba Polres Tolikara bersama tersangka berangkat menuju Kabupaten Jayawijaya menggunakan kendaraan. Sekitar pukul 13.20 WIT, rombongan tiba di Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan proses tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti secara resmi dimulai sekitar pukul 15.09 WIT dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.50 WIT. Setelah proses penyerahan selesai, tersangka selanjutnya dibawa menuju Lapas Jayawijaya untuk menjalani penitipan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya, sambil menunggu tahapan persidangan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 126 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Kapolres Tolikara KOMPOL Roberth Hitipeuw, S.H.,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muh. Suryanto, S.H menegaskan bahwa penyelesaian tahap II merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memastikan setiap perkara narkotika diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tolikara.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum harus berjalan, namun upaya pencegahan dan kepedulian masyarakat juga menjadi kunci,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka mendapat pengawalan dari Briptu John Fredi Y.D. Reumi, S.H., M.H. dan Bripda Irenius Ricardo Padu Mbawa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Tolikara memastikan proses penanganan perkara selanjutnya akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tahap II ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Tolikara untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Papua Pegunungan melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Humas Polres Tolikara
Presisi • Melayani • Mengayomi
Penulis : Gunz
