September 26, 2026

Sat Resnarkoba Polres Tolikara Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Narkotika Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Compress_20260608_222054_4235

Jayawijaya (Wamena), Papua Pegunungan, MPB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tolikara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tolikara. Sat Resnarkoba melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Senin, (8/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka AD (58) yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA tanggal 10 April 2026.

Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Papua, hingga pelengkapan administrasi penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam pelaksanaan Tahap II, dua personel Sat Resnarkoba Polres Tolikara, yakni Brigpol Chandra Binoto dan Brigpol Muhammad A.S. Solotang, melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Kabupaten Tolikara menuju Kabupaten Jayawijaya.

Perjalanan dimulai pada pukul 04.30 WIT. Setibanya di Wamena sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIT, tersangka bersama petugas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan proses penyerahan.

Proses Tahap II secara resmi dimulai pada pukul 13.10 WIT dan berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah seluruh rangkaian administrasi selesai, tersangka AD (58) kemudian dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya pada pukul 16.50 WIT guna menunggu proses persidangan, termasuk pembacaan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka AD (58) dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selama proses penanganan perkara, Sat Resnarkoba Polres Tolikara telah melaksanakan berbagai tahapan penyidikan, antara lain administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, penerbitan dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penimbangan barang bukti di Pegadaian Wamena, pengujian laboratorium barang bukti di Labfor Polda Papua, perpanjangan masa penahanan, Tahap I, hingga pelaksanaan Tahap II.

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara IPDA M. Suryanto, S.H menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Tolikara dalam menuntaskan setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan selesainya pelaksanaan Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya hingga memasuki tahapan persidangan di pengadilan.

Penulis : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *