Sat Reskrim, Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan
Medan, Putrabhayangkara
Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum), Sat Reskrim, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Penangkapan di lakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan, Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.
Dalam kejadian tersebut, korban Dedy Kurniawan Putra, menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa, ia telah di bacok oleh pelaku yang di kenal dengan nama Heru alias Pak Edi.
Korban kemudian di larikan ke RSU Amri Tambunan dan di ketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam.
Menindak lanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang di gunakan dalam aksi penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan sementara, di ketahui motif penganiayaan di picu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar dan persaingan yang memanas tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang di lakukan pelaku terhadap korban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., Kamis (24/07/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan,“Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,”jelas, Kompol Risqi.
Kasus ini, jelas Kompol Risqi merupakan pengingat yang penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.
(Alexander/Medan/##Humas Polresta DS)
