Sat Reskrim Polres Tolikara Tangkap Terduga Pelaku Curas di Jalan Irian Karubaga
Tolikara, Papua Pegunungan, MPB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolikara bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.55 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 / II / 2026 / SPKT / POLRES TOLIKARA / POLDA PAPUA, tertanggal 24 Februari 2026.
Peristiwa bermula saat korban, Sahrul (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Irian Distrik Karubaga, tengah berjualan di pinggir jalan. Sekitar pukul 12.55 WIT, terduga pelaku berinisial VK (19), warga Distrik Karubaga, diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Pelaku kemudian merampas satu unit handphone Vivo Y91 warna biru milik korban dan berusaha melarikan diri. Korban yang tidak terima langsung mengejar dan berhasil merebut kembali ponselnya. Namun, saat itu pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dada, punggung, dan wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tolikara guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim bersama Pamapta dan Tim Regu I Siaga Polres Tolikara yang dipimpin oleh Ipda Corneles Victor Sanyar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari yang sama.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando Polres Tolikara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tolikara AKP Budi Payung, S.H menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Terduga pelaku telah kami amankan kurang dari beberapa jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa situasi selama proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan dan bersama terduga pelaku diserahkan kepada Regu Piket Reskrim untuk melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
Terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tolikara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali di wilayah hukum Kabupaten Tolikara.
Penulis : Ardi
