Sat Reskrim Polres Tolikara Percepat Penanganan Kasus, Dua Berkas Perkara Dilimpahkan Ke jaksa
Jayawijaya (Wamena), Papua Pegunungan, MPB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolikara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan transparan. Personel Satreskrim Polres Tolikara yang diwakili oleh BRIGPOL La Najib, S.H., M.H., melaksanakan pengiriman berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Kamis (11/6/2026).
Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah administrasi penyidikan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun berkas yang dikirimkan meliputi perkara pencurian dengan kekerasan atas nama tersangka YW serta perkara penganiayaan atas nama tersangka SB.
Kegiatan pengiriman berkas perkara dimulai pada pukul 14.00 WIT hingga selesai dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. Pelaksanaan Tahap I ini merupakan bagian dari proses koordinasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum guna melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Tolikara, IPDA I Gusti Ngurah Agung, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara Tahap I merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menuntaskan setiap proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara maksimal dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengiriman berkas perkara Tahap I ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Tolikara akan terus meningkatkan kualitas penyidikan dan memperkuat koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya pengiriman berkas perkara tersebut, diharapkan proses penanganan kedua perkara dapat berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Adiyat
Editor : Ardi
