Sat Reskrim Polres Tolikara Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) ke Kejaksaan
Jayawijaya, Wamena, MPB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tolikara resmi mengirimkan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka VK (19) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Kamis (05/03/2026) pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Pengiriman berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.55 WIT di Jalan Irian, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara.
Langkah pengiriman berkas perkara ini didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, yakni:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/SPKT/Polres Tolikara/Polda Papua, tanggal 24 Februari 2026.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/01.a/II/2026/Reskrim, tanggal 24 Februari 2026.
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/II/2026/Reskrim, tanggal 25 Februari 2026.
4. Surat Pengiriman Berkas atas nama tersangka VK (19) Nomor: B/32/III/RES.1.8./2026/Reskrim, tanggal 03 Maret 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf a KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (CURAS).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VK (19) yang diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi tempat jualan korban, Sahrul, dan mengambil satu unit handphone tanpa izin. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku hingga terjadi cekcok dan aksi saling tarik menarik.
Dalam insiden itu, tersangka sempat memukul korban satu kali mengenai pelipis kiri. Perkelahian pun tidak terhindarkan. Tersangka juga melempari korban dengan batu sebanyak empat kali, di mana satu lemparan mengenai punggung korban. Selain itu, beberapa orang tak dikenal turut melakukan pemukulan dan pelemparan terhadap korban sebelum akhirnya korban menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka dan kerugian berupa : 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y91 warna biru, Luka lecet pada punggung kiri, Luka memar pada punggung kanan, Luka memar kemerahan pada dada, Bengkak pada pipi kiri dan Luka lecet pada jari manis tangan kanan. Kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp. 1.300.000.
Pengiriman berkas perkara Tahap I dilaksanakan oleh dua personel Sat Reskrim, yakni Bripda Muhammad Fahri Hasba dan Bripda Timotius R.I Dimara yang diterima langsung oleh petugas Kejaksaan atas nama Nur Igrahi Khusy Arahbia. Proses penyerahan berkas berjalan dengan aman dan lancar, serta telah dibuatkan surat tanda terima berkas secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Tolikara AKP Budi Payung, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pengiriman berkas Tahap I ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pihak kejaksaan, selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan kelengkapan formil dan materil sebelum memasuki tahap berikutnya (Tahap II).
Penulis : Ardi
