September 8, 2026

Sat Reskrim Polres Humbahas Amankan Empat Anak Terduga Pelaku Pencurian Besi yang Viral di Doloksanggul

IMG-20260901-WA0013

HUMBAHAS — Selasa 01 September 2026. Putrabhayangkara.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan empat anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian barang berbahan besi di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (31/8/2026) malam.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian besi di kos-kosan MOX, Desa Purba Dolok, yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.16 WIB. Peristiwa tersebut sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kota Doloksanggul.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, kepada media, Selasa (1/9/2026).

Menurut keterangan kepolisian, pemilik kos-kosan MOX sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Humbahas melalui Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan kejadian pencurian tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

“Empat orang telah kami amankan dan diduga kuat sebagai pelaku. Namun, keempatnya merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKP Hitler.

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat anak tersebut disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini, keempat anak tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepolisian juga memastikan identitas keempat anak tersebut tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak mempublikasikan identitas anak-anak tersebut demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung,” tegas AKP Hitler.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, khususnya material berbahan logam yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polres Humbang Hasundutan menyatakan penanganan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing anak yang diamankan, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *