Sat Lantas Polres Tolikara Selesaikan Kasus Laka Lantas Antara Truck Dan Sepeda Motor Secara Restorative Justice
Karubaga, MPB — Kasus laka lantas antara truck dan sepeda motor yang terjadi pada rabu tanggal 21 Mei 2025 telah selesai secara restoratice justice (adat istiadat) yang di tangani langsung oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara. Senin, (26/05/2025).
Proses penyelesaian kasus tersebut di selesaikan secara restoratice justice atau adat istiadat pada sabtu tanggal 24 Mei 2025 kemarin, yang mana hal itu dilakukan atas permintaan dari kedua belah pihak yakni keluarga korban maupun pelaku FS (30).
Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw,.S.H,.M.H melalui Kasat Lantas Ipda Agus Hadiyanto,.S.Kom,.M.H saat di konfirmasi menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan kasus laka lantas secara restorative justice (adat) antara kendaraan truck mitsubishi bernomor polisi PA 8843 B dan sepeda motor vixion yang terjadi pada rabu tanggal 21 Mei 2025 kemarin yang mengakibatkan adanya korban pengendara sepeda motor a.n Demison Wanimbo (20) dan penumpang a.n Melitia Gurik (24).
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara restorative justice (adat) berupa uang berobat dan perbaikan kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).”
“Usai dilaksanakannya penyelesaian tersebut keluarga korban bersedia mengembalikan 14 unit kendaraan truck yang sempat ditahan oleh keluarga yang terletak di TKP dan bersedia tidak akan menimbulkan masalah ataupun tuntuan lagi kepada pelaku, dari keluarga korban berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, setiap sopir truck agar lebih berhati-hati saat sedang berkendara.”
“Selama proses pembayaran adat berlangsung dengan aman dan kondusif ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara pihak keluarga korban dan juga pelaku agar dikemudian hari tidak menimbulkan suatu permasalahan ataupun tuntutan antar kedua belah pihak.” Tutup Kasat Lantas
Ardi HUMAS
