September 26, 2026

Sat Lantas Polres Tolikara Fasilitasi Penyelesaian Perkara Laka Lantas Secara Kekeluargaan

IMG-20260116-WA0016

Tolikara, Papua Pegunungan, MPB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolikara melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi pada hari minggu, 4 Januari 2026, bertempat di Jalan Makodim 1716 Tolikara, tepatnya di depan Masjid Baitul Muttaqin. Kegiatan penyelesaian tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat, 16 Januari 2026, bertempat di Mako Polres Tolikara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Febri Yudha Asmara, S.H dan didampingi oleh Kasat Binmas Ipda Kasrim, SE, dengan melibatkan personel Satlantas dan Sat Binmas Polres Tolikara.

Sebelum kegiatan dimulai Kasat Lantas bersama anggota Satlantas Iptu Febri Yudha Asmara, S.H yang didampingi Kasat Binmas Ipda Kasrim, SE, memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar proses penyelesaian masalah berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak terjadi keributan.

Selanjutnya, pihak pelaku OW (15) dan MW (13) yang diwakili oleh orang tua kandung Saudara Miben Wenda menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Almarhum Mappe (63) atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab.

Mendengar pernyataan tersebut Keluarga korban almarhum Mappe (63) yang diwakili oleh anak kandung saudara Aidil menyatakan menerima permohonan maaf dari pihak pelaku. Kemudian, pihak pelaku menyerahkan uang santunan kedukaan sebesar Rp.101.030.000,- (Seratus Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada keluarga korban.

Atas pemberian tersebut keluarga korban sempat menolak pemberian uang santunan tersebut dan menyampaikan bahwa mereka telah mengikhlaskan serta memaafkan pihak pelaku. Namun demikian, pihak pelaku tetap menyerahkan uang santunan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral atas kejadian yang menimpa keluarga korban.

Akhir dari pertemuan, Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan, sekaligus melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penyelesaian Masalah sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Menutup kegiatan, Kasat Lantas Polres Tolikara Iptu Febri Yudha memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dijadikan sebagai pembelajaran bersama, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Kasat Lantas juga menegaskan kepada pihak pelaku agar anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Penulis : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *