September 25, 2026

Sat Lantas Polres Sergai Musnahkan Knalpot Brong Hasil Dari Sitaan Penindakan Bukti Pelanggaran Selama Ops Patuh Toba 2025

Medan, Putrabhayangkara

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH yang di wakilkan Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil sitaan dari penindakan bukti pelanggaran selama Ops Patuh Toba 2025, Kamis, (31/07/2025), di Lapangan Uji Praktek Sim, Sat Lantas Polres Sergai
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong Hasil sitaan antara lain, Kapolres Sergai di wakili Wakapolres, Kompol Mukmin Rambe, SH, Kajari di wakili Oleh, KASI BB, Rio Bataro Silalahi, SH, Ketua PN di wakili oleh, Analis pengelolaan keuangan APBN, Esra Novryanta, SE, Kasi Keselamatan dishub, Moh. Alwi Lubis, Jasa Raharja, Sugiono, para PJU Polres Sergai, para rekan media, Anak-anak pelajar/Siswa Sekolah
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, mengatakan bahwa, Polres Sergai dalam hal ini Sat Lantas Polres Sergai melaksanakan Rilis dari hasil selama Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan, Patuh Toba 2025 yang telah di laksanakan dengan lancar Selama 14 Hari (mulai tanggal 14 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025).
Kompol Mukmin Rambe, SH, lebih lanjut mengatakan bahwa, hasil dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba-2025, Polres Serdang Bedagai tersebut sebagai berikut, Tilang Manual Sebanyak, 359 Lembar, Teguran Tertulis Sebanyak, 337 Lembar, Laka Lantas Sebanyak, 8 Perkara (dalam proses penyelidikan) serta Knalpot Brong yang di sita Sebanyak, 497 Unit, dengan rincian selama Operasi Patuh Toba 2025 (14 Hari), sebanyak 150 Unit, Ops Giat Rutin Bulan Januari 2025 – Juni 2025, sebanyak, 347 Unit,”barang bukti ini akan di lakukan pemusnahan (Knalpot Brong) yang sebagai barang bukti sitaan dari Pelanggaran Lalu Lintas,”jelasnya
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, menghimbau kepada para pengendara motor, tentang pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar pabrik karena penggunaan knalpot Brong tidak hanya dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan polusi suara yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan,”mari kita jaga lingkungan kita agar tetap nyaman dan aman dengan menggunakan knalpot yang sesuai standar, selain itu, mari kita patuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Serdang bedagai ini,”jelasnya.
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *