September 26, 2026

“RUU KUHAP Meledak! Advokat Akhirnya Setara Dengan Penegak Hukum Lain, HAPI dan DPR Satu Tekad”

Jakarta, Senayan (15/5/2025) — Suara lantang dari kalangan advokat akhirnya menggema di ruang parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dengan tegas mendorong revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai tonggak sejarah kesetaraan hukum.

Ketua Umum HAPI, Dr. (Cand.) Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selama lebih dari 40 tahun, posisi advokat dalam sistem peradilan pidana seolah dipandang sebelah mata. “Sudah saatnya advokat tidak hanya menjadi pelengkap penderita. Kita butuh perlindungan dan pengakuan hukum yang adil dan proporsional,” tegasnya.

Dalam momentum bersejarah itu, Komisi III DPR RI sepakat untuk memasukkan imunitas hukum bagi advokat dalam Pasal 140 ayat (2) dan menghapus larangan advokat memberi penjelasan kepada publik dalam Pasal 142 ayat (3).

“Ini bukan sekadar perubahan pasal. Ini revolusi hukum!” seru Enita.

Tak berhenti di situ, HAPI juga mendorong pembentukan Dewan Etik Nasional Advokat yang akan bernaung di bawah Mahkamah Agung. Hal ini dinilai penting demi menyatukan standar etik di tengah banyaknya organisasi advokat yang eksis saat ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tetap mempertahankan pemisahan fungsi penyidikan, penuntutan, dan peradilan secara tegas. “KUHAP baru ini akan menempatkan setiap unsur penegakan hukum pada porsinya. Tidak ada lagi dominasi tunggal. Semua harus seimbang,” ujarnya.

HAPI juga mengusulkan beberapa terobosan baru dalam RUU KUHAP:

  • Penerapan prinsip Miranda Rule, agar tersangka wajib didampingi pengacara sejak awal.
  • Asas ultimum remedium dalam kasus non-kekerasan, untuk mendahulukan keadilan restoratif.
  • Kewenangan jaksa untuk menghentikan penuntutan atau melakukan perdamaian, terutama dalam perkara kerugian negara.

Langkah-langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan substantif sekaligus efisiensi penegakan hukum nasional.

“Advokat bukan musuh, melainkan mitra dalam keadilan. Sudah waktunya hukum Indonesia memberi ruang yang setara!” tutup Enita dengan penuh semangat.

Dengan kesepakatan ini, babak baru sistem peradilan pidana Indonesia resmi dimulai. RUU KUHAP bukan sekadar produk hukum, tapi simbol kebangkitan keadilan sejati.

(Sumber  DR.Enita Adyalaksmita,SH,MH Penasehat Hukum Media : Putra Bhayangkara – Detektif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *