September 25, 2026

Rutan Balige Berikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

Balige – Jumat, 28 Maret 2025

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige di bawah naungan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana untuk Anak Binaan. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Pelaksanaan pemberian remisi ini berpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, di mana acara dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, serta dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di Rutan Balige, kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Rutan Balige, pejabat struktural, jajaran petugas, serta para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula serbaguna Rutan.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andritanto, menekankan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka ke masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan.

Sebagai bentuk simbolis, Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Balige, David Nicolas, kepada perwakilan warga binaan yang menerima remisi. Adapun jumlah penerima remisi di Rutan Balige adalah:

2 orang WBP menerima RK I untuk Hari Raya Nyepi.

205 orang WBP menerima RK I untuk Hari Raya Idul Fitri.

1 orang WBP menerima RK II untuk Hari Raya Idul Fitri, yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Balige, David Nicolas, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani pembinaan. Ia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

> “Pemberian remisi merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan, sekaligus apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan berkomitmen untuk memperbaiki diri,” ujar David Nicolas.

Remisi, Simbol Perubahan Positif Warga Binaan

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga menjadi indikator keberhasilan sistem pembinaan di dalam rutan dan lapas.

Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan penuh kesadaran, serta mampu merefleksikan diri untuk menjadi individu yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.

RUBAGE KERAS!

Rutan Balige: Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi!

Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
28 Maret 2025
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *