September 26, 2026

Ricardo Markus Siregar Resmi Dilaporkan ke Polisi

 

Medan, Selasa 22 Juli 2025

Seorang perempuan asal Medan berinisial Y menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian oleh seorang pria bernama Ricardo Markus Siregar, yang dikenalnya melalui siaran langsung di aplikasi TikTok. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/510/VII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, dan kini menjadi perhatian publik karena melibatkan manipulasi emosional, pembohongan identitas, serta dugaan ancaman.

Modus Awal: TikTok, WhatsApp, dan Kebohongan Status

Y menjelaskan bahwa awal mula ia mengenal Ricardo adalah melalui siaran langsung di TikTok. Tidak lama setelah itu, Ricardo menghubunginya secara pribadi dan mulai menjalin komunikasi intens melalui WhatsApp.

> “Saya pertama kali mengenal Ricardo Markus Siregar melalui live TikTok, lalu ia menghubungi saya secara pribadi dan mulai menjalin komunikasi lewat WhatsApp,” jelas Y kepada Media Putra Bhayangkara, Selasa (22/7/2025).

Selama proses pendekatan, Ricardo mengaku kepada Y bahwa dirinya masih lajang (belum memiliki pasangan). Pernyataan tersebut belakangan diduga merupakan kebohongan untuk membangun kedekatan dan kepercayaan korban.

Pertemuan, Manipulasi, dan Kedekatan yang Menyesatkan

Pertemuan pertama terjadi pada 4 Mei 2025 di sebuah mall di Kota Medan. Hubungan mereka kemudian semakin dekat. Ricardo bahkan beberapa kali datang ke rumah dan tempat usaha Y, dan sering menolak untuk pulang. Menurut Y, pelaku kerap memanipulasi suasana agar tetap bisa berada di lingkungannya.

Korban mengaku mulai merasa tertekan secara emosional karena sikap pelaku yang mengganggu ketenangan dan keseharian usahanya.

Aksi Kriminal: HP dan Uang Tunai Raib

Puncak peristiwa terjadi pada 29 Juni 2025 pukul 23.00 WIB, saat Ricardo meminjam ponsel Samsung S22 Ultra milik korban dengan alasan ingin bermain game. Sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 30 Juni 2025, Ricardo kembali datang dan meminjam ponsel lagi, lalu berpamitan untuk membeli rokok.

Saat Y bangun pukul 07.00 WIB, ia menyadari:

HP Samsung S22 Ultra miliknya telah hilang (diperkirakan seharga Rp8.600.000),

Uang tunai Rp5.800.000 di dalam laci kasir juga raib,

Pintu dalam keadaan terbuka dan kunci tercecer di lantai,

Uang dalam celengan juga diduga ikut hilang, namun belum diketahui jumlah pastinya.

> “Saya kaget, HP hilang, uang kasir juga tidak ada. Saya lihat pintu terbuka dan kunci sudah tercecer,” terang Y.

Pelarian Terselubung dan Kosongnya Etikat Baik dari Keluarga Pelaku

Y segera menelusuri keberadaan Ricardo dan mendatangi kos tempat pelaku tinggal. Pemilik kos menyebut bahwa Ricardo datang sekitar pukul 04.00 WIB, mengambil tas, dan segera pergi secara tergesa.

Tak berhenti di situ, pada Jumat, 18 Juli 2025, keluarga Y mendatangi rumah keluarga pelaku di Desa Simarigung, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kode Pos 22457. Maksud kedatangan mereka adalah untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan. Namun hasilnya tidak membuahkan solusi apa pun.

> “Kami sudah datangi orangtuanya, tapi mereka tidak memberikan tanggapan atau solusi yang berarti. Bahkan terkesan tidak ada etikat baik,” ungkap salah satu keluarga Y.

Keesokan harinya, Sabtu, 19 Juli 2025, keluarga korban kembali mendatangi rumah orang tua Ricardo, tetapi tidak juga mendapatkan jawaban atau sikap yang jelas dari pihak keluarga pelaku.

Laporan Resmi ke Polisi dan Tuntutan Keadilan

Merasa dipermainkan dan dirugikan secara materiil serta psikis, Y akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area dengan membawa sejumlah bukti. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

> “Saya sudah melapor. Saya ingin pelaku segera ditangkap karena dia tidak hanya ambil barang saya, tapi juga membohongi dan merusak mental saya,” tegas Y.

Unsur Pidana Jelas Terpenuhi

Berdasarkan fakta dan keterangan yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 378 KUHP – Penipuan, karena menggunakan kebohongan dan tipu daya untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Pasal 372 KUHP – Penggelapan, karena membawa lari barang yang dipinjam secara sah.

Pasal 362 KUHP – Pencurian, karena mengambil uang tunai dari laci kasir dan dugaan celengan secara diam-diam.

Ancaman pidana atas ketiga pasal tersebut mencapai maksimal 4 hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan yang berawal dari dunia maya dapat dengan mudah dieksploitasi oleh pelaku yang memiliki niat jahat. Pendekatan manipulatif, kebohongan status, dan bujuk rayu bisa menjadi pintu masuk menuju tindak pidana yang merugikan secara nyata. Kasus ini juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: MPB Investigasi
Medan, 22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *