Restorative Justice Satukan Kembali Kwamki Narama, 11 Tersangka Konflik Dibebaskan Kapolda Papua Tengah
Kapolda Papua Tengah bersama Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika memimpin langsung proses pembebasan 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Polda Papua Tengah dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis dengan mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.
Pembebasan dilakukan setelah kedua belah pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan damai. Proses restorative justice tersebut turut disaksikan unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak, sebagai bentuk transparansi dan penguatan komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan sosial.
Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Sementara itu, Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika mengapresiasi langkah kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik. Dengan pembebasan 11 tersangka tersebut, situasi di Distrik Kwamki Narama diharapkan semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.
MPB ABIRAYANTI
