September 25, 2026

Rekayasa Reses Anggota DPRD Dapil Dua Kota Ternate Selatan Moti Disorot

IMG-20260916-WA0006

TERNATE,MPB.ID — Dugaan Formalitas Berkedok Reses. Saat Wakil Rakyat Enggan Turun ke Lapangan dan melakukan di rumah pribadi. Gipers meminta APH turun tangan untuk menyelidiki, Rabu (16/9/2026)

Pelaksanaan agenda reses perdana Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti pada Januari 2026 menuai sorotan dari lembaga sudaya masyarakat (LSM) Gabungan insan pers (Gipers) provinsi Maluku Utara

Pasalnya beberapa Anggota DPRD yang melakukan reses di rumah pribadi rekanan anggota DPRD dari partai Golongan Karya yang beralamat di toboko kecamatan ternate selatan yang tidak melibatkan masyarakat luas, dan hanya dihadiri oleh satu orang lurah sebagai perwakilan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan kedewanan.Secara hukum dan etika, esensi dari reses adalah menyerap aspirasi konstituen secara langsung di daerah pemilihan (dapil). Jika reses dilakukan dengan cara demikian, oknum anggota DPRD dapat dikenai sanksi tegas karena dianggap melakukan kegiatan formalitas (fiktif) dan berpotensi menyalahgunakan anggaran negara.

Kewajiban anggota DPRD untuk menemui konstituen diatur secara tegas dalam undang-undang nasional dan peraturan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mengamanatkan bahwa anggota DPRD wajib menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya secara berkala, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD, di mana reses wajib dilaporkan secara tertulis dan disertai dokumentasi otentik ke hadapan publik dan sekretariat dewan.

Ketua lembaga suadaya masyarakat Gabungan insan pers (Gipers) Maluku Utara Iskar Mansur meminta dengan tegas ke lembaga legislatif melalui badan kehormatan (BK) DPRD kota Ternate menjatuhkan sangsi kode etik lembaga terhadap beberapa oknum DPRD yang di duga melakukan reses terselubung setelah beredar dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan sejumlah pihak berada dalam satu kegiatan yang di hadiri satu oknum lurah kelurahan tafaga kecamatan Moti, kota Ternate.

Lanjut iskar Anggaran dana reses untuk DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup uang tenda, konsumsi, transportasi, dan uang saku peserta. Dana ini bukan pendapatan pribadi anggota dewan.

dan jika benar reses yang di lakukan beberapa oknum anggota DPRD di rumah salah satu wakil ketua DPRD dari Partai Golkar ini benar dan hanya dihadiri satu orang lurah sebagai formalitas dokumentasi untuk laporan maka di anggap modus laporan fektif, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korosi, pihak kepolisian (Tipikor) atau Jaksa harus memeriksa dan memberikan sangsi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tegas iskar.

Terpisah iskar juga Meminta ke Kepada DPD II, DPD I dan DPP Partai Golongan Karya Agar dapat Mengevaluasi Anggotanya yang Melakukan tindakan ini karena dugaan Kuat AS alias Amin subuh adalah Dalang utama reses yang di lakukan di rumahnya tersebut, dan menyakiti Hati Masyarakat Moti karena dianggap membohongi Konstituen Masyarakat di Moti.

Selain itu LSM Secara Lembaga Akan Melaporkan Ke APH dan Kejari agar Memeriksa Dugaan anggaran yang di anggap tidak sesuai pada peruntukan reses dimaksud. Tutup Iskar

(Red MPB zd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *