Ratusan Warga Binaan di Rutan Humbahas Belum Punya KTP-el, Pemkab Jemput Bola Lakukan Perekaman
Dolok sanggul, Selasa 28 April 2026. Putrabhayangkara.id
Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan belum memiliki identitas kependudukan yang sah, mendorong pemerintah daerah turun langsung melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di dalam rutan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan hak sipil warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus memperbaiki validitas data kependudukan yang selama ini belum terintegrasi sepenuhnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Humbang Hasundutan melaksanakan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung Rutan Kelas IIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan nasional perekaman KTP-el serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya bagi kelompok rentan yang sulit mengakses layanan administrasi secara mandiri.
Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, bersama jajaran teknis melakukan perekaman biometrik, verifikasi data, serta pencetakan KTP-el di lokasi. “Kehadiran kami untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang sah, karena itu menjadi dasar akses berbagai layanan publik,” ujarnya.
Data di lapangan menunjukkan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan tersebut mencapai 516 orang. Dari jumlah itu, hanya 43 orang berasal dari Humbang Hasundutan, sementara 473 lainnya berasal dari luar daerah. Tingginya mobilitas asal warga binaan menjadi tantangan tersendiri dalam proses validasi data kependudukan.
Namun, hingga kegiatan berlangsung, belum diungkap secara rinci berapa jumlah warga binaan yang belum memiliki KTP-el maupun progres perekaman yang telah dicapai. Ketiadaan data tersebut menjadi catatan penting, mengingat keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan kegiatan, tetapi juga capaian terukur yang bisa diverifikasi.
Secara prinsip, kepemilikan KTP-el bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Tanpa identitas kependudukan yang valid, warga binaan berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga proses administrasi hukum.
Di sisi lain, pemerintah menilai program ini sebagai bagian dari penataan sistem data nasional. Pemadanan NIK menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi duplikasi data, sekaligus memperkuat integrasi layanan publik berbasis identitas tunggal.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mendorong percepatan perekaman dan verifikasi data warga binaan di seluruh Indonesia. Selain itu, pihak Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan juga telah mengajukan permohonan resmi untuk pelaksanaan layanan tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan, Richard Sihombing, menyambut baik langkah jemput bola yang dilakukan Disdukcapil. Menurutnya, banyak warga binaan yang belum memiliki KTP-el, baik karena belum pernah melakukan perekaman sebelumnya maupun akibat kendala administrasi lintas daerah.
“Sebagian besar warga binaan berasal dari luar daerah, sehingga membutuhkan koordinasi dengan Disdukcapil asal untuk memastikan data mereka valid dan bisa dicetak,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak hanya terjadi di dalam rutan, tetapi juga mencerminkan lemahnya integrasi data antar daerah. Dalam beberapa kasus, warga binaan tercatat memiliki data tidak aktif, belum melakukan perekaman, atau bahkan berpotensi memiliki data ganda.
Selain itu, masih ditemukan warga binaan yang telah berusia di atas 17 tahun tetapi belum pernah melakukan perekaman KTP-el. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan sebelum mereka masuk ke dalam sistem pemasyarakatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Proses verifikasi dan pemadanan data bagi warga binaan luar domisili memerlukan koordinasi intensif agar tidak terjadi kesalahan data maupun keterlambatan penerbitan identitas.
Meski langkah jemput bola ini dinilai progresif, tantangan ke depan tidak ringan. Selain aspek teknis seperti jaringan dan perangkat perekaman, keberhasilan program juga sangat bergantung pada akurasi data awal serta kecepatan koordinasi antar instansi.
Lebih jauh, transparansi menjadi faktor penting dalam memastikan program ini benar-benar berdampak. Tanpa publikasi data capaian secara terbuka, sulit menilai apakah percepatan perekaman KTP-el ini berhasil menjangkau seluruh warga binaan atau hanya sebagian.
Upaya yang dilakukan Pemkab Humbahas menjadi bagian dari agenda besar penataan administrasi kependudukan nasional. Namun, keberhasilan sesungguhnya tidak hanya diukur dari pelaksanaan kegiatan, melainkan dari sejauh mana seluruh warga binaan benar-benar memiliki identitas yang sah dan dapat menggunakannya untuk mengakses hak-hak dasar mereka.
Dengan demikian, perekaman KTP-el di Rutan Humbahas bukan sekadar program administratif, tetapi ujian bagi negara dalam memastikan bahwa hak sipil tetap melekat pada setiap warga, tanpa terkecuali—even bagi mereka yang berada di balik jeruji.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
( Frish )
