Ratusan Masyarakat Padang Madani Tancapkan Plang Di Tanah Eks HGU 1 Dan HGU 6 Disaksikan Pengacara Dan Ninik Mamak Manggopoh
Manggopoh, putra bhayangkara.id.
Akhirnya Ratusan masyarakat petani perjuangan padang madani menancapkan plang pengumuman, berdasarkan peta Nagari Manggopoh Onderdistrik Loeboek Basoeng Tahoen 1938 Tanah Eks HGU 1 dan HGU 6 adalah tanah ulayat Ninik Mamak Manggopoh, pada Minggu 29/6/2025.
Pemasangan plang yang dilakukan masyarakat juga disaksikan para Ninik Mamak Manggopoh dan Pengacara masyarakat Padang Madani yang dimulai di posko 1.
Menurut pengacara Mendri,SH yang didampingi Ketua pemuda Padang Madani,Yurnalis, Defrizal( Aung) penasehat serta Ninik Mamak LH Datuk Taluk Api di Posko 1, mengatakan dengan tegas, jika Pemerintah Daerah Agam merasa itu tanah miliknya, coba buktikan secara terang benderang dan mana dokumennya. Kita bicara harus berdasarkan data dan fakta. Dan jangan masyarakat terus dibodohi yang nanti akan berakhir bentrok. Oleh karena itu, sudah saat kini Pemkab transparan atas tanah yang yang dikontrak perusahaan Inang Sari yang awal komoditi Coklat kini Kebun Sawit.
Tentang kepemilikan tanah ini, setelah saya tanya dengan Ninik Mamak Manggopoh, kata Mendri,SH, Mereka bisa melihatkan dan membuktikan dengan dokumen. Maka, saya berani mendampingi masyarakat padang madani. Jika Pemda punya bukti dokumen mari kita tunjukan bersama, siapa sebenarnya kepemilikan lahan eks HGU 1,6 dan 7.
Terkait Eks HGU I,HGU 6 dan HGU 7, yang semula ada 500 hektar kini 400 hektar dan ada HGU 7 dari 347 kini 80 hektar dan HGU 6 juga puluhan hektar lahannya raib. Persoalan ini, kata Mendri,SH perlu dipertanyakan, dimana letak pengawasan pihak pemerintah daerah Agam. Dan kasus ini bisa masuk dalam ranah pidana.
” Apa kerja pihak Pemerintah dalam hal pengawasan.Lahan yang berkurang, kok tidak tahu, seakan menutup mata. Persoalan ini sangat serius dan hendaknya aparat penegak hukum menyelidiki,” ujar Mendri,SH.
Kembali Pengacara Mendri,SH , mengungkapkan, kita harus membela dan memperjuangkan hak rakyat kecil, dan tidak memperjuangkan orang berpangkat dan kuat. Yang lemah harus dibantu. Mereka hanya menanam jagung di lokasi tanah yang sudah habis masa kontrak dari perusahaan. Mereka juga warga negara Indonesia yang juga butuh hidup layak.
Kepada masyarakat, Mendri menghimbau agar dapat melakukan tindakan yang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Artinya, jangan melanggar hukum.( Leo ).
