September 27, 2026

Ratusan Developer Perumahan di Lobar Belum Serahkan Lahan Pemakaman. Warga: Mau Meninggal Aja Susah

Putrabhayangkara NTB – Banyaknya perumahan yang dibangun di wilayah Pemerintah Daerah (Pemda), Lombok Barat (Lobar), kini menjadi masalah serius. Pasalnya seperti yang dilansir suara NTB, pada tahun 2018 hingga 2024 sebanyak 206 kawasan perumahan yang dibangun oleh 101 developer belum serahkan PSU.

Hal ini menyebapkan kebingungan bagi warga perumahan sekaligus beban bagi Pemda Lobar, meskipun kewajiban developer sudah di atur dalam UU No. 1 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Lobar No. 35 Tahun 2021.

Pada pasal 5 ayat (1) dan (2) Perbup tersebut mengatur developer menyerahkan tempat pemakaman umum (TPU) sebesar 2% dari luas lahan keseluruhan/ atau berupa kompensasi kepada Pemda. Sedangkan dalam pasal 14 terkait pengawasan dan pengendalian disebutkan :

(1). Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap kewajiban Pengembang dalam
menyediakan dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman.

(2). Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui:
a. pendataan terhadap Pengembang yang sedang dan/
atau telah melaksanakan pembangunan pada
Kawasan Perumahan dan Permukiman;
b. penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada
Pengembang Kawasan Perumahan dan Permukiman
yang belum menyediakan dan/atau menyerahkan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas;
c. pemberian teguran kepada perusahaan yang belum
menyediakan dan/ atau menyerahkan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan
Permukiman; dan/ atau
d. pengenaan sanksi administratif.

(3). Pendataan terhadap Pengembang yang sedang dau/atau
telah melaksanakan pembangunan pada Kawasan
Perumahan dan Permukiman dilakukan oleh Kepala
Dinas Perumahan dan Permukiman dengan dibantu oleh
Camat dan Lurah/Kepala Desa.

(4). Penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dan
pemberian teguran kepada Pengembang Kawasan
Perumahan dan Permukiman yang belum menyediakan
dan/atau menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman
sebagai Sekretaris Tim Verifikasi.

Menurut warga perumahan Bumi Permata Penas yang dibangun oleh salah satu developer, dirinya bingung lantaran tidak adanya pemakaman dan tempat ibadah yang tidak diselesaikan oleh developer.

“Kami warga mau ibadah dan meninggal aja susah,” Ujar Sudir dan Wito

Keluhan Sudir dan Wito adalah gambaran kecil yang dirasakan oleh warga perumahan di Lobar. Menurutnya pengawasan, penindakan, pengendalian yang dilakukan Pemda Lobar diduga tidak serius.

“Saya pikir Pemda Lobar tidak pernah serius, padahal mereka melakukan pengawasan, penindakan, pencegahan dan bisa berikan sanksi pengumuman lewat media, hingga blacklist,” Tambah sudir

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lobar, H. Lalu Najamudin enggan menyampaikan developer mana saja yang belum menyerahkan PSU.

“Enggih, ini sedang berproses semua enggih,” Ujarnya singkat saat dihubungi lewat pesan pribadi Selasa (12/8/25). (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *