PTSL vs HLG, Alfiana Beberkan Beberapa Mantan Kades Terbitkan surat di HLG, LMPP Jambi Laporkan Kades dan Kepala KPHP Tanjabtim
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Polemik terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan (HLG menuai sorotan publik. Seperti yang terjadi di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi.
Program PTSL yang digagas pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat. Namun dalam praktiknya, di beberapa titik muncul persoalan karena lahan yang diajukan masyarakat untuk PTSL kuat dugaan berada di kawasan yang telah masuk dalam kawasan HLG. seperti yang disampaikan Kepala Desa melalui media ini yang ditayangkan pada tgl 22 September 2025. Dalam pemberitaan tersebut Kepala Desa Pandan Lagan mengakui bahwa ada 170 HLG yang diajukan dalam program PTSL namun belum keluar, ungkap kades waktu di komfirmasi pada saat itu.
Berikut riwayat Chatt pesan singkat via whatsApp awak media ini dengan Kades Pandan lagan, Alfiana yang notabene istri eks Kades sebelumnya.
Wartawan : 170 sporadik yang diterbit di HLG, berapa dipatok harganya satu persil buk kades?
Kades : km gak ada matok harga
Wartawan : Jadi 170 persil sporadik itu orang bayar seiklasnya?
Kades : gak semua diterbitkan sporadik br, karena sebagian besar sudah punya sporadik.
Wartawawan : O.. Yang HLG sebagian sudah punya sporadik?
Kades : ia
Wartawan : Tahun berapa dikeluarkan yang punya sporadik?
Kades : beda tahunnya, yang pasti sblm aq menjabat tanah trsbt sdh ada srtnya, klo gak salah zaman sunar ada, pak musni ada, zaman mas erwin juga ada.
Namun yang menarik nya, Kades Pandan Lagan ini memberikan jawaban yang berbeda melalui salah satu media onlline yang diterbitkan pada tgl 27 Feb 2026 dan berkilah. berikut kutipannya di media tersebut.
(Saya luruskan, tidak ada pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG. Yang kami maksud adalah usulan agar sebagian wilayah yang selama ini berstatus HLG untuk diusulkan menjadi APL sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja waktu itu keterangan saya di media salah dalam pengertian,”).
Tentu sangat bertolak belakang dengan pernyataan kades ini dusampaikan dan ditayangkan media ini pada tgl 22 September 2025.
Terpisah, terkait persoalan ini, LMPP Provinsi Jambi melaporkan Kades Pandan Lagan ke Gakkum, bukan hanya Kades yang dilaporkan, tapi kepala KPHP Tanjabtim juga turut dilaporkan.
Syaiful. SH saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan ia telah melaporkan persoalan tersebut. Senen, (09/03/2026).
” Benar kami dari Mada LMPP Jambi telah membuat pengaduan kepada Gakkum Kehutanan ini terkait Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Gambut, Dugaan adanya surat kepemilikan di Hutan Lindung Gambut dan Alih fungsi Program Perhutanan Sosial di Tanjung Jabung Timur yang di tanami sawit. KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur telah kami tanyakan perihal tindak lanjut tersebut namun tidak pernah menjawab, begitupun Kades Pandan Lagan, telah kami tanyakan namun Kontak di Blokir oleh Kades.
” Dalam hal ini Gakkum Kehutanan harus tegas, merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menjadi
tolak ukur dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia, Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kemudian Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kami minta dan mendesak Gakkum Kehutanan maupun pihak terkait agar menindak lanjuti pengaduan kami tersebut. Kami dari Mada LMPP Jambi akan kawal persoalan ini sampai tuntas.” Pungkasnya. (Jhon.T)
