September 26, 2026

PT Toba Pulp Lestari Kembali Gusur Masyarakat Adat Natinggir, Disertai Kekerasan, Perusakan dan Penjarahan

Toba, Sumatera Utara Jumat 08 Agustus 2025

Ketegangan agraria di Tano Batak kembali memuncak. Kamis pagi (7/8/2025), PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas milik taipan Sukanto Tanoto, kembali melakukan penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Aksi ini disertai kekerasan fisik, perusakan rumah, penjarahan, bahkan mengancam keselamatan anak-anak yang berada di lokasi.

Peristiwa dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, ketika ratusan karyawan dan petugas keamanan PT TPL memasuki wilayah adat dengan membawa peralatan untuk menanami eukaliptus di lahan pertanian warga. Masyarakat Adat Natinggir, yang mempertahankan tanah leluhurnya, berupaya menghentikan aktivitas tersebut. Namun upaya ini dibalas dengan kekerasan.
Seorang warga mengalami luka serius di bagian leher akibat benda tumpul, sementara dua lainnya luka-luka. Mereka langsung mendapat perawatan medis di RSU Balige.

Tidak berhenti di situ, pihak PT TPL juga melempari rumah-rumah warga dengan batu, meskipun di dalamnya terdapat anak-anak. Sedikitnya enam rumah rusak, satu di antaranya yang juga berfungsi sebagai warung dijarah — uang tunai dan barang dagangan hilang. Puluhan sepeda motor milik warga dirusak. Empat staf Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang tengah mendampingi warga ikut menjadi korban pemukulan.

Situasi baru mereda setelah aparat kepolisian, TNI, dan Camat Borbor tiba di lokasi. Meski demikian, ketegangan masih terasa, dan warga mengaku trauma berat akibat insiden ini.

Rekam Jejak Konflik: 4 Dekade Monopoli Lahan

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan KSPPM menegaskan bahwa penggusuran ini bukan insiden pertama. PT TPL selama lebih dari 40 tahun memonopoli tanah seluas 291.263 hektar di Sumatera Utara dengan dalih Hutan Tanaman Industri (HTI) eukaliptus. Konsesi ini mencaplok wilayah adat 23 komunitas Masyarakat Adat di 12 kabupaten, total 33.422,37 hektar.

Data KPA mencatat, hingga kini penggusuran PT TPL telah mengorbankan sedikitnya:

2 orang meninggal dunia

208 orang mengalami penganiayaan

260 orang dikriminalisasi

Bahkan, ada indikasi praktik perbudakan modern terhadap pekerja.

Konsesi Bermasalah dan Pelanggaran Hukum

Menurut KPA, dari total 188.055 hektar konsesi TPL, sekitar 28% atau 52.668,66 hektar berada di wilayah ilegal, termasuk:

Hutan Lindung (HL) – 11.582,22 hektar

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) – 12.017,43 hektar

Areal Penggunaan Lain (APL) – 21.917,59 hektar

Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) – 1,9 hektar

Ironisnya, klaim kawasan hutan di Sumatera Utara hingga kini baru sebatas penunjukan, bukan penetapan yang sah sesuai hukum. Seharusnya negara melakukan penataan batas dan meminta persetujuan masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola wilayah tersebut. Hal ini membuat izin PT TPL cacat hukum dan sarat maladministrasi.

Sumatera Utara: Episentrum Konflik Agraria Nasional

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia dalam satu dekade terakhir. KPA mencatat setidaknya 275 letusan konflik di area seluas 655.285,69 hektar, berdampak pada 227.239 rumah tangga. Sebagian besar konflik dipicu oleh klaim Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar dan HTI seperti yang dikelola PT TPL.

Tuntutan KPA dan KSPPM

Dalam pernyataan resminya, KPA dan KSPPM mendesak:

1. PT TPL menghentikan seluruh operasi ilegal dan aksi kekerasan terhadap Masyarakat Adat Natinggir, termasuk ancaman terhadap perempuan dan anak-anak.

2. Kapolres Toba mengusut tuntas kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT TPL.

3. Kementerian LHK dan ATR/BPN mencabut izin HTI PT TPL dan mengembalikan tanah adat kepada masyarakat.

4. Presiden RI melaksanakan Reforma Agraria sejati, menyelesaikan konflik agraria, dan menata ulang monopoli tanah oleh korporasi.

“Operasi PT TPL adalah praktik ilegal yang difasilitasi negara, yang telah merenggut nyawa, menghancurkan pemukiman, dan memporakporandakan kehidupan masyarakat adat,” tegas Dewi Kartika, Sekjen KPA.

Informasi ini diterima jurnalis Media Putra Bhayangkara pada Jumat (8/8/2025) dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).

Narahubung:
Dewi Kartika – Sekjen KPA (0813-9447-5484)
Roki Pasaribu – Direktur KSPPM (0852-5262-4955)

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara.
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *