September 25, 2026

Proyek Pemeliharaan Gedung BPKAD Karawang Diduga Curi Start, Aktivitas Fisik Berjalan Sebelum Proses Tahapan Kontrak Resmi Selesai

IMG-20260707-WA0005

Putrabhayangkara id// Karawang – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan pagu anggaran sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2026 diduga telah dilaksanakan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai Selasa 07- Juli – 2026.

Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hingga akhir Juni 2026 paket pekerjaan tersebut masih berada pada tahap evaluasi penawaran. Bahkan pada Senin (6/7/2026), tercatat hanya terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yakni CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp399.725.680,64. Hingga saat itu, belum terlihat adanya penetapan resmi pemenang tender pada sistem.

Namun di sisi lain, aktivitas pekerjaan pemeliharaan gedung diketahui telah berlangsung lebih awal. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan fisik di area Kantor BPKAD Karawang sejak 26 Juni 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pekerjaan yang diduga telah berjalan sebelum terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak resmi.

Dalam mekanisme pengadaan pemerintah, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya baru dapat dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dan penetapan pemenang selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, muncul dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang mendahului prosedur resmi.

Sementara beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui perusahaan yang mempekerjakan mereka.

“Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Yang pasti kami dibawa dari Garut,” ujar salah seorang pekerja.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., menilai apabila pekerjaan benar dilakukan sebelum adanya kontrak atau SPK, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui kontrak atau SPK yang sah.

“Apabila pekerjaan fisik telah berjalan sebelum seluruh proses pengadaan selesai dan sebelum terbit kontrak atau SPK, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Nanang.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya kesepakatan tertentu yang dilakukan sebelum proses tender selesai, maka hal tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat harus dijaga dalam setiap proses pengadaan pemerintah. Karena itu kami meminta Inspektorat Kabupaten Karawang maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” tambahnya.

Untuk memenuhi asas keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak CV Perkasa Utama Abadi melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang berinisial U.

Dalam keterangannya, U menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan karena adanya kondisi yang dianggap mendesak terkait keamanan bangunan.

“Intinya dikerjakan lebih dulu karena kondisi plafon kantor sangat mengkhawatirkan dan dikhawatirkan dapat membahayakan. Kami juga tidak menggunakan tenaga kerja dari Garut. Pekerja dari Garut yang ada di lokasi merupakan pekerja pihak Bank Jabar dan tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan kami,” jelasnya.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pekerjaan dimulai sebelum seluruh proses tender selesai dan sebelum adanya kepastian administrasi resmi, pihak CV yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan lanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *