Program P3-TGAI Desa Cicinde Utara Disorot, Dugaan Pemotongan Anggaran 20 Persen dan Minimnya Transparansi Memicu Pertanyaan Publik
Putrabhayangkara id//Karawang – Minggu 12/07/2026 Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya pemotongan anggaran kegiatan serta tidak dicantumkannya volume pekerjaan secara lengkap pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan.
Sorotan tersebut mencuat karena proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Program P3-TGAI.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, papan informasi kegiatan yang terpasang hanya memuat sebagian informasi proyek saja.
Masyarakat menilai dengan tidak adanya keterangan secara rinci mengenai volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, dan tinggi pasangan batu, membuat publik kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tanpa adanya data teknis yang lengkap, masyarakat tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan atau tidak.
“Kalau volume pekerjaan tidak dicantumkan, masyarakat tidak bisa mengukur apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai atau berkurang. Ini yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di lapangan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, sejumlah sumber juga menyampaikan adanya dugaan pemotongan anggaran hingga mencapai sekitar 20 persen dari total pagu kegiatan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan pengembalian biaya administrasi yang sebelumnya disebut-sebut digunakan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan legalitas kelompok tani penerima program.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah biaya untuk pengurusan dokumen administrasi kelompok, termasuk legalitas yang menjadi salah satu syarat penerima program, diduga terlebih dahulu ditanggung oleh pihak tertentu.
Biaya tersebut kemudian disebut-sebut dikembalikan melalui alokasi dana kegiatan setelah program berjalan.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pembiayaan administrasi tersebut. Sebab, masyarakat mempertanyakan mengapa biaya pengurusan persyaratan program harus dibebankan atau dikembalikan melalui anggaran kegiatan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fisik saluran irigasi.
Akibat berkembangnya dugaan tersebut, sejumlah warga menduga tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif. Sebagian masyarakat bahkan mempertanyakan apakah ketidaklengkapan informasi tersebut berkaitan dengan upaya menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan akibat berkurangnya anggaran yang tersedia di lapangan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapannya menyebut bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan dana negara wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut nilai anggaran, tetapi juga mencakup spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga pelaporan penggunaan dana.
“Ketika informasi teknis tidak disampaikan secara lengkap, ruang spekulasi akan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi pelaksana kegiatan untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi melalui pola swakelola yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Tujuan utama program ini adalah meningkatkan pelayanan irigasi dan mendukung produktivitas pertanian masyarakat.
Karena menggunakan dana yang bersumber dari APBN, seluruh proses pelaksanaan kegiatan seharusnya dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Transparansi menjadi salah satu unsur penting guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat kini berharap adanya audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, perencanaan teknis, realisasi pekerjaan fisik, serta penggunaan anggaran secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus kelompok pelaksana Program P3-TGAI Desa Cicinde Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran maupun tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek.
Demikian pula Pemerintah Desa Cicinde Utara dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media.
Redaksi akan terus menelusuri informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Gun)
