Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Penasehat Hukum Media Group Putra Bhayangkara, Detektif dan Radar Energi Ingatkan Bahaya “Investigasi Liar” di Media Sosial
Jakarta — Maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik karena banyak konten disebarkan tanpa proses verifikasi, tanpa redaksi, serta tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
Penasehat Hukum Media Group Putra Bhayangkara, Detektif dan Radar Energi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus semakin hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, banyak konten saat ini dibuat menyerupai karya jurnalistik profesional, padahal tidak memenuhi unsur dasar kerja pers yang benar.
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers yang sesungguhnya. Banyak opini pribadi dan tuduhan sepihak dikemas seolah-olah hasil investigasi profesional. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari verifikasi fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, kode etik jurnalistik, hingga tanggung jawab hukum melalui redaksi media.
“Pers bekerja dengan aturan dan tanggung jawab. Sedangkan media sosial sering kali hanya mengejar viralitas tanpa memikirkan dampak hukum maupun dampak sosial,” ujarnya.
Fenomena “investigasi liar” di media sosial juga dinilai dapat merusak nama baik seseorang maupun lembaga tertentu karena informasi yang beredar belum tentu benar, namun sudah terlanjur dipercaya publik.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau sebuah unggahan mengandung fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu ada konsekuensi hukum. Tidak ada kekebalan hukum di media sosial,” katanya.
Ia juga menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara media pers profesional dengan akun pribadi di media sosial. Produk pers memiliki badan hukum, redaksi, penanggung jawab, dan tunduk pada Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik.
Sebaliknya, banyak unggahan di media sosial dibuat tanpa standar jurnalistik sehingga rawan menimbulkan opini liar dan penghakiman publik.
“Jangan sampai masyarakat lebih percaya pada sensasi dibanding fakta. Ketika informasi hanya berdasarkan viralitas, maka kebenaran akan semakin kabur,” tambahnya.
Sebagai Penasehat Hukum Media Group Putra Bhayangkara, Detektif dan Radar Energi, Prof. Sutan Nasomal juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas bermedia sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang belum jelas kebenarannya.
Ia berharap masyarakat mampu memilah mana informasi yang benar-benar berasal dari media profesional dan mana yang hanya opini pribadi yang dibungkus layaknya berita.
Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, literasi media dan pemahaman hukum dinilai menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan banyak pihak. (Red)
