September 26, 2026

Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.: Halalkah Uang PKH Yang Berujung Hutang Dan Membebani Anak Cucu Kita?

Jakarta, Putra Bhayangkara || 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI kembali menyalurkan bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada awal Januari 2025. Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan rincian sebagai berikut:

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  2. Ibu hamil: Rp 750.000
  3. Usia 25-40 tahun: Rp 700.000
  4. Siswa SD: Rp 225.000
  5. Siswa SMP: Rp 225.000
  6. Siswa SMA: Rp 500.000
  7. Lansia: Rp 600.000
  8. Penyandang disabilitas: Rp 600.000

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial sebelum batas waktu pendaftaran pada 28 Februari 2025. Pendaftaran akan dikonfirmasi dalam waktu 1×24 jam setelah dilakukan.

Namun, di tengah pemberian bantuan ini, muncul pertanyaan besar dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.: Halalkah uang PKH ini jika sumbernya berasal dari utang luar negeri yang akhirnya harus dibayar oleh anak cucu kita selama puluhan tahun ke depan?

Utang Negara Meningkat, Beban Rakyat Bertambah

Saat ini, total utang negara telah melebihi Rp 8.000 triliun, belum termasuk utang BUMN dan sektor swasta. Konsekuensi dari utang ini sering kali berdampak pada naiknya harga BBM, peningkatan pajak, serta perizinan yang semakin mahal bagi masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. mengingatkan Pemerintah Pusat, DPR RI, DPD RI, hingga Presiden RI agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan ekonomi. Ia menegaskan bahwa menambah utang luar negeri dengan suku bunga yang tinggi hanya akan semakin membebani APBN.

“Masyarakat membutuhkan pekerjaan dengan gaji yang layak dan halal, bukan sekadar bantuan sesaat yang tidak menyelesaikan akar permasalahan,” tegasnya.

Kebutuhan Hidup yang Tidak Seimbang dengan Bantuan

Menurutnya, standar kebutuhan hidup masyarakat saat ini, terutama bagi yang sudah berkeluarga, setidaknya mencapai Rp 6 juta per bulan. Biaya tersebut mencakup kebutuhan pokok, biaya tempat tinggal, dan pengeluaran lainnya. Sementara itu, bantuan dari PKH hanya bersifat sementara dan tidak cukup untuk menopang kehidupan dalam jangka panjang.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menasihati pemerintah agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat.

“Kita butuh kebijakan yang mendorong ekonomi rakyat, bukan yang justru menjerumuskan mereka dalam siklus kemiskinan yang lebih ekstrem,” tambahnya.

Solusi: Fokus pada Lapangan Pekerjaan dan Pengelolaan Sumber Daya

Sebagai solusi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. menyarankan pemerintah untuk:

  1. Membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, terutama di sektor industri dan pertanian.
  2. Mengembangkan proyek pertanian modern guna meningkatkan ketahanan pangan nasional.
  3. Memberikan perhatian lebih kepada nelayan, dengan membuka proyek nasional untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan.
  4. Menjalin kerja sama dengan negara-negara Eropa dan Timur Tengah untuk memperluas peluang bisnis dan investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.

Menurutnya, para ahli ekonomi Indonesia seharusnya berperan lebih aktif dalam mencari solusi yang inovatif, bukan hanya diam menyaksikan kebijakan yang bisa memperburuk kondisi ekonomi rakyat.

“Kemerdekaan Indonesia harus kita syukuri dengan mengelola sumber daya yang ada sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Narasumber Wapimred Putra Bhayangkara: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *