September 25, 2026

Press Release : Sat Resnarkoba Polres Tolikara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Karubaga

Karubaga, MPB — Diketahui telah terjadi transaksi jual – beli narkoba bertempat dijalan danggulurik distrik karubaga kab. tolikara, seorang pemuda berinisial A (30) di tangkap satuan reserse narkotika Polres Tolikara bersama barang bukti 31 paket narkoba. Selasa, (04/02/2025).

Kapolres Tolikara Kompol Irianto John,.S.Sos,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Marcelino Rumambi,.S.H,.M.H saat di konfirmasi oleh Tim Multimedia Humas Polres menjelaskan bahwa pada hari senin 03 februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, ia bersama anggota Sat Resnarkoba lainnya melaksanakan Breafing terkait adanya laporan transaksi jual – beli narkotika jenis sabu di Jl. danggulurik, distrik karubaga kab. tolikara provinsi papua pegunungan.

“Setelah melakukan breafing ia secara langsung memimpin anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, Iptu Mercelino mengutarakan ketika saat di lokasi kejadian (TKP) anggota melakukan pemantauan lokasi dengan cara menyebar (mengelilingi) rumah kos yang di tinggali oleh pelaku yang selanjutnya Iptu Mercelino bersama KBO Sat Resnarkoba Aiptu Suwarni,.SE dan 1 anggota bergegas masuk kedalam rumah dan mengamankan pelaku A (30).” Ujarnya

Usai mengamankan pelaku di lokasi, anggota kemudian melakukan penggeledahan kamar dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 31 (tiga puluh satu) paket yang di duga kuat berupa sabu-sabu. Jelas Kasat Resnarkoba.

Lanjut Kasat Resnarkoba, ada beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan anggota diantaranya uang sebesar Rp. 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk digipounds, 1(satu) buah alat isap (boong), 1 (satu) unit HP merk vivo V29 warna merah metalik, 13 (tiga belas) buah sedotan panjang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah sendok takaran sabu yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah ATM BRI dengan rincian 2 (dua) ATM berwarna biru dan 1 (satu) ATM berwarna putih, 6 (enam) buah sedotan pendek, 1 (satu) buah dompet motif kulit buaya berwarna coklat, dan 1 (satu) bungkus plastik bening.

Atas tindak kriminal yang dilakukannya pelaku A (30) dikenai Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 (satu) huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tutup Iptu Mercelino Rumambi,.S.H,.M.H

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *