Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak Soroti PT Cipta Niaga Semesta: Upah Albab Dipersoalkan, Jangan Ada Tekanan terhadap Karyawan
TAPANULI UTARA — Selasa 25 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H. menyoroti persoalan pembayaran upah Albab, pekerja yang bekerja sebagai driver pada PT Cipta Niaga Semesta. Persoalan tersebut mencuat setelah Albab mengaku belum menerima upah yang menjadi haknya, sementara pihak perusahaan menyatakan pembayaran dilakukan melalui sistem payroll.
Aleng menilai perbedaan keterangan tersebut harus diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti transaksi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
> “Kalau memang gaji sudah ditransfer, sederhana saja: tunjukkan bukti transfer, tanggal transfer, nominal dan rekening tujuan. Kalau rekening lama pekerja ternyata bermasalah dan pekerja telah memberikan rekening pengganti, perusahaan harus menjelaskan secara transparan apakah transfer gagal, dikembalikan bank, atau memang belum dilakukan,” ujar Aleng kepada beberapa awak media dikantor hukumnya jalan lintas Sumatera, Siborongborong – Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara 25/8/2026.
Persoalan Rekening dan Status Pembayaran
Sebelumnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, Albab berkomunikasi dengan General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, mengenai rekening yang digunakan untuk penggajian.
Dalam percakapan tersebut, Albab menyampaikan bahwa rekening/ATM miliknya terblokir dan tidak dapat diaktifkan kembali. Ia kemudian meminta kemungkinan mengganti rekening untuk pembayaran upah.
Rohman menjawab, “Bisa saja.”
Dalam percakapan yang sama, Rohman juga menyampaikan, “Udah masuk harusnya uang gaji mu kan.”
Namun Albab menjelaskan bahwa menurut pihak bank, pembayaran ke rekening lama tidak dapat diterima karena rekening tersebut bermasalah.
Rohman kemudian menyatakan belum memperoleh informasi mengenai penolakan transaksi dari bagian payroll dan meminta Albab memberikan nomor rekening baru.
Setelah rekening baru diberikan, Rohman kembali menanyakan apakah pembayaran telah masuk.
Albab menjawab, “Belum masuk pak.”
Menurut Aleng, rangkaian komunikasi tersebut perlu diverifikasi melalui data payroll dan perbankan untuk memastikan status sebenarnya dari pembayaran upah.
“Jangan pekerja terus-menerus disuruh mengecek apakah gajinya sudah masuk tanpa kepastian. Kalau memang sudah dibayar, berikan bukti administrasinya dan cocokkan dengan rekening koran,” katanya.
Hak Upah Harus Dipisahkan dari Persoalan Lain
Aleng menegaskan, apabila perusahaan mempunyai persoalan lain dengan Albab, termasuk dugaan kekurangan setoran, “minus”, utang atau kewajiban tertentu, persoalan tersebut harus dibuktikan dan dihitung secara terpisah.
“Kalau memang ada kewajiban pekerja kepada perusahaan, buktikan dasar dan jumlahnya. Tetapi hak upah pekerja juga harus dihitung secara transparan. Jangan semuanya dicampur sehingga pekerja tidak mengetahui berapa sebenarnya hak yang harus diterima,” tegasnya.
Menurut Aleng, apabila terdapat pemotongan atau pengurangan terhadap upah, dasar dan perhitungannya juga harus dapat diperiksa.
“Harus jelas apa dasar pemotongannya, berapa jumlahnya, untuk periode apa, dan berapa sisa upah bersih yang sebenarnya menjadi hak pekerja,” ujarnya.
Soroti Pesan Laporan Polisi ke Istri Albab
Aleng juga menyoroti adanya pesan WhatsApp mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke kepolisian yang dikirimkan kepada istri Albab.
Menurutnya, fakta komunikasi tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks, maksud dan dasar pesan yang disampaikan.
Aleng menegaskan, setiap pihak tentu memiliki hak menempuh jalur hukum apabila mempunyai bukti adanya dugaan tindak pidana. Namun, langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak digunakan untuk menekan pekerja yang sedang mempertanyakan hak ketenagakerjaannya.
> “Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan menjadikan laporan polisi sebagai alat menakut-nakuti pekerja agar berhenti mempertanyakan haknya,” kata Aleng.
Ia juga meminta persoalan dugaan kewajiban atau kerugian perusahaan terhadap Albab tidak serta-merta dicampurkan dengan persoalan pembayaran upah.
“Kalau perusahaan mempunyai klaim terhadap pekerja, buktikan melalui dokumen. Jangan sampai persoalan hak upah dan dugaan kewajiban pekerja dicampur menjadi satu,” katanya.
Usai Berita Terbit, Nomor Wartawan Diblokir
Perkembangan lain terjadi setelah dua pemberitaan mengenai persoalan upah Albab diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berita pertama berjudul “Gaji Albab Dipersoalkan, PT Cipta Niaga Semesta Klaim Sudah Transfer, Pekerja Sebut Belum Menerima”, sedangkan pemberitaan berikutnya mengangkat pernyataan Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H. dengan judul “Aleng Simanjuntak: Hak Upah Pekerja Wajib Dibayarkan, Jangan Ada Intervensi.”
Setelah kedua pemberitaan tersebut terbit, wartawan Putrabhayangkara.id kemudian menyampaikan pemberitaan kepada General Manager PT Cipta Niaga Semesta, Rohman Nasution, melalui WhatsApp sekitar pukul 18.29 WIB.
Namun setelah komunikasi tersebut, nomor WhatsApp wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi Rohman Nasution karena diblokir.
Pemblokiran tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses konfirmasi jurnalistik. Hingga berita ini disusun, alasan pemblokiran tersebut belum diketahui secara pasti dan masih memerlukan klarifikasi dari Rohman Nasution maupun pihak PT Cipta Niaga Semesta.
Disnaker Diminta Menjadi Forum Penyelesaian Resmi
Aleng juga menanggapi adanya komunikasi mengenai kemungkinan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.
Menurutnya, apabila perusahaan memang membuka ruang untuk membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan, maka hal itu sebaiknya dilakukan melalui forum resmi dan terbuka.
> “Kalau memang pihak manager atau HRD mengatakan silakan bawa atau undang Disnaker, jangan hanya menjadi kalimat dalam WhatsApp. Mari duduk secara resmi di hadapan Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, menurut Aleng, seluruh pihak dapat membuka dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, antara lain PKWT, absensi, perhitungan upah, slip gaji, data payroll, bukti transfer, rekening tujuan, rekening pengganti serta perhitungan apabila terdapat kewajiban pekerja kepada perusahaan.
“Dari sana akan terlihat siapa yang mempunyai dasar dan siapa yang harus memenuhi kewajibannya,” katanya.
Bipartit Harus Dikedepankan
Aleng menjelaskan, apabila persoalan tersebut telah menjadi perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya tidak seharusnya langsung diarahkan pada saling tuding.
Perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan harus dikedepankan. Kalau bipartit tidak selesai, ikuti tahapan berikutnya sesuai aturan. Semua harus berdasarkan bukti,” ujar Aleng.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pengupahan harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Minta Pimpinan Perusahaan Periksa Penanganan Internal
Aleng meminta pimpinan perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap penanganan persoalan Albab, termasuk komunikasi maupun tindakan manager dan HRD apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai dalam penanganan hak pekerja.
> “Jabatan manager maupun HRD bukan alat untuk mengintervensi pekerja. Justru jabatan tersebut membawa tanggung jawab untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan, pembayaran hak pekerja dan penyelesaian perselisihan dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk membuat persoalan tersebut terang, Aleng meminta seluruh pihak mencocokkan sedikitnya:
1. PKWT atau perjanjian kerja Albab;
2. periode kerja dan data kehadiran;
3. besaran upah yang menjadi hak pekerja;
4. slip atau rincian perhitungan upah;
5. bukti transfer dan rekening tujuan;
6. bukti apabila transaksi ditolak atau dikembalikan bank;
7. rekening pengganti yang telah diberikan pekerja;
8. rincian “minus”, utang atau kekurangan setoran yang dipersoalkan;
9. dasar tertulis apabila terdapat pemotongan upah; dan
10. jumlah bersih yang masih menjadi hak pekerja.
“Yang kita minta sederhana: buka datanya dan hitung secara transparan. Kalau ada hak Albab, bayarkan. Kalau ada kewajiban kepada perusahaan, buktikan dasar dan jumlahnya serta selesaikan menurut prosedur. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan menggunakan persoalan tersebut untuk menekan pekerja yang sedang mempertanyakan haknya,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., Praktisi Hukum, Advokat dan Pengacara.
Penulis: Frish. H. Silaban
