September 26, 2026

Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak: Dugaan Pembakaran Lahan di Matiti Harus Diusut Secara Objektif dan Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

IMG-20260726-WA0012

Humbang Hasundutan – Minggu 26 Juli 2026. Putrabhayangkara.id

Praktisi hukum sekaligus advokat Aleng Simanjuntak, S.H. menyampaikan klarifikasi hukum terkait dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang belakangan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam pernyataan tertanggal 26 Juli 2026, Aleng menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Poltak Silitonga, S.H., M.H. pada 25 Juli 2026 mengenai dugaan pembakaran lahan di kawasan tersebut.

Menurut Aleng, penanganan perkara pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian harus dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan fakta hukum yang ditemukan selama proses penegakan hukum.

Selain itu, Aleng menilai independensi aparat penegak hukum perlu dihormati sehingga setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan maupun penetapan tersangka, tidak boleh didasarkan pada opini atau tekanan publik, melainkan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang telah ditentukan.

Terkait sengketa kepemilikan lahan yang masih berlangsung, Aleng berpendapat bahwa perbedaan klaim hak atas tanah tidak seharusnya dijadikan dasar untuk melontarkan tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu. Menurutnya, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, mekanisme hukum adat, maupun proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain sehingga setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir keterangannya, Aleng mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

«”Keadilan tidak ditegakkan melalui tuduhan, opini, maupun tekanan publik, melainkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.»

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa pembakaran lahan tersebut. Putrabhayangkara.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *