September 26, 2026

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

 

Medan, Putrabhayangkara
Tim Opsnal Reskrim, Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran parkir sebuah toko Indomaret, di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 7 Mei 2025 silam.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Fajar Sidiq (36), warga Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di lakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa dan penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH, bersama tiga anggota lainnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, SH, MH, Selasa (20/05/2025) mengatakan bahwa, Kejadian pencurian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu, seorang saksi bernama Joni memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci di parkiran toko tempat ia bekerja namun secara tidak sengaja, kunci motor tertinggal di kontak kendaraan. Sekitar pukul 10.20 WIB,
AKP M. Tambunan, SH, MH lebih lanjut mengatakan bahwa, lalu Joni menyadari sepeda motornya telah hilang dan setelah meninjau rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Laura Salsa Bila, lanjut AKP M. Tambunan, SH, MH, maka Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV, pelaku berhasil di identifikasi,”Pelaku di tangkap tanpa perlawanan dan langsung di giring ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti yang turut di amankan antara lain pakaian yang di kenakan pelaku saat kejadian, yakni dua buah kaos dan satu celana jeans,”Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan” ungkapnya
(Alexander/Medan/##Humas Polresta DS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *