Agustus 14, 2026

Polsek Kelila Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Jabatan Aparat Kampung Debunggen Secara Musyawarah

Compress_20260807_151958_8665

Mamberamo Tengah – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kelila melalui Kanit Binmas Aipda Yunus Logo melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan terkait jabatan aparat Kampung Debunggen, Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, pada Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIT hingga pukul 15.00 WIT tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan mufakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib serta mendapat respons positif dari para pihak yang hadir.

Dalam proses mediasi, Kanit Binmas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait persoalan jabatan aparat kampung. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang humanis, objektif, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Polsek Kelila juga mengimbau seluruh pihak agar senantiasa mengutamakan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah serta menjaga hubungan baik antarwarga demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di lingkungan Kampung Debunggen.

Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan secara persuasif, sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Kelila.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kelila akan terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah kampung, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *