Polsek Karubaga Mediasi Proses Pembayaran Denda Adat Masalah Pertanggung Jawaban Perzinahan
Karubaga, MPB — Bertempat di halaman Mako Polsek Karubaga telah dilaksanakan mediasi proses pembayaran denda adat masalah pertanggung jawaban perzinahan yang diselesaikan oleh Kanit Binmas Polsek Karubaga Bripka Welikar Wenda didampingi Kanit Intel Polsek Karubaga Bripka Simon P. Worabai yang di hadiri ±150 masyarakat. Kamis, (19/06/2025).
Kapolsek Karubaga Ipda Eka Januarachman, S.H saat di hubungi menjelaskan pada hari senin bulan lalu tanggal 12 Mei 2025, telah di laksanakan mediasi penyelesaian masalah perzinahan tersebut namun pelaksanaan pembayaran denda adat baru di laksanakan pada hari ini Kamis tanggal 19 Juni 2025. Ujarnya
“Hasil musyawarah masalah tersebut dapat kami jelaskan bahwa telah menyepakati secara bersama oleh kedua belah pihak bahwa pada bulan Mei lalu pihak perempuan korban AW (24) bersama keluarganya menuntut kepada pihak pelaku laki-laki MW (28) untuk membayar denda adat pertanggung jawaban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Hewan ternak babi sebanyak 10 ekor.”
“Namun setelah dilakukan proses pembayaran hari ini pihak pelaku laki-laki MW (28) dan keluarganya hanya mampu membayar uang sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas juta rupiah), hewan ternak babi sebanyak 9 ekor dan ayam 5 ekor.”
“Setelah dilakukan mediasi yang cukup panjang yang akhirnya pihak korban dari perempuan beserta keluargapun menerima pembayaran denda adat tersebut, sehingga kami dari pihak Kepolisian menyampaikan terima kasih atas kehadiran hingga proses penyelesaian masalah ini selesai dengan aman yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama bahwa dengan terlaksananya pembayaran denda adat tersebut kedua belah pihak sepakat dan memutuskan untuk berpisah secara baik-baik.” Tutup Kapolsek
Ardi HUMAS
