Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus
Medan, Putrabhayangkara
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di Medan.
Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, di tangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (14/05/2025) mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut,“mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, serta tersangka H berhasil di amankan setelah sempat di lakukan pengejaran karena mencoba melarikan diri, saat di tangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kombes Gidion saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu. Tersangka H mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini telah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),“Yang bersangkutan juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Parahnya lagi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan,”jelas.
Kombes Gidion menegaskan bahwa, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan,“Ini menjadi perhatian serius kami dan kami tidak akan berhenti sampai di sini serta akan terus memburu jaringan di atasnya,”jelas.
Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol, Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memgatakan bahwa, sangat apresiasi terhadap kinerja Polrestabes Medan,“pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, kami akan terus memperkuat sinergi antar unit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara dan kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar Kombes Ferry.
Tersangka H kini telah di tahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan di jerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Alexander/Medan)
